Nama            : Dinda Alifia Audri
Nim              : 222111081
Kelas             : HES 5C
Mata Kuliah       : Sosiologi HukumÂ
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart).
1. Artikel Jurnal yang Membahas Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).
Salah satu artikel jurnal yang berjudul "Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber" yang ditulis oleh Satrio Dwi Haryono ini membahas tentang Max Weber, memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber, seorang sosiolog Jerman yang dikenal atas kontribusinya di bidang sosiologi, politik, ekonomi, dan hukum.Â
Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, dan merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara.Â
Keluarganya memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan intelektual dan psikologisnya, terutama perbedaan orientasi antara kedua orang tuanya-ayahnya seorang politikus liberal dan birokrat, sementara ibunya penganut Calvinis yang religius.
Salah satu karya Weber yang terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, yang menekankan hubungan antara etika agama, khususnya Calvinisme, dengan kemunculan kapitalisme di Eropa Barat. Weber juga dikenal melalui teorinya tentang "tindakan sosial," di mana ia membagi tindakan manusia menjadi empat jenis: tindakan rasional instrumental, tindakan rasional nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.