Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Biro Jodoh Samawa Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Pemenangan

3 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:26 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Untuk menganalisis tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis, antara lain:

Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang Hukum Keluarga Islam terkait dengan praktik ta'aruf dalam Program Biro Jodoh sebagai sarana peminangan.

Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihak terkait, seperti Kementerian Agama, dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu".

Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi program tersebut dan relevansinya dalam konteks sosial dan agama.

KERANGKA TEORI

Tinjauan Pustaka

Studi terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini telah mengungkapkan berbagai aspek terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas konsep-konsep ini dalam konteks agama dan sosial ;

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook: Studi Kasus Akun Grup Facebook "Indonesia Tanpa Pacaran" Cabang Sukoharjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun