Untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Untuk menganalisis tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis, antara lain:
Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang Hukum Keluarga Islam terkait dengan praktik ta'aruf dalam Program Biro Jodoh sebagai sarana peminangan.
Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihak terkait, seperti Kementerian Agama, dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu".
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi program tersebut dan relevansinya dalam konteks sosial dan agama.
KERANGKA TEORI
Tinjauan Pustaka
Studi terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini telah mengungkapkan berbagai aspek terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas konsep-konsep ini dalam konteks agama dan sosial ;
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook: Studi Kasus Akun Grup Facebook "Indonesia Tanpa Pacaran" Cabang Sukoharjo