Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Biro Jodoh Samawa Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Pemenangan

3 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:26 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Subjek Penelitian

Subjek penelitian tersebut adaah Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Sedangkan objek penelitiannya Pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Metode Penelitian

Melalui pendekatan kualitatif yang mendalam, penelitian ini menghadirkan pemahaman komprehensif tentang implementasi Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Analisis yang cermat terhadap program tersebut, serta tinjauan kritis dari sudut pandang fiqih munakahat, memberikan wawasan yang kaya dan mendalam terkait pelaksanaan program ini.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta ada beberapa tahapan yaitu menggabungkan ta'aruf secara virtual atau online dan secara langsung. Selain mempertemukan jodoh, program ini juga dikemas sebagai bimbingan pranikah yang diharapkan nantinya peserta yang berjodoh memiliki bekal untuk membina keluarga yang harmonis. untuk pelaksanaannya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Namun, saat pelaksanaan ta'aruf secara langsung atau tatap muka kurang sesuai karena pihak perempuan tidak didampingi oleh wali atau mahramnya. Kemudian, ditinjau dari teori khitbah atau peminangan pelaksanaan program biro jodoh tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam karena dapat dilihat dalam proses pelaksanaan mulai dari tahapan pertama hingga akhir yaitu peserta dengan niat dan tujuan untuk mencari pendamping hidup, kemudian untuk persyaratan menjadi peserta tidak bertentangan karena peserta harus lajang, tidak sedang dalam masa 'iddah, tidak sedang dipinang oleh orang lain dan para peserta perempuan tetap menutup aurat sesuai ajaran sehingga tidak bertentangan dengan hukum melihat anggota tubuh perempuan yang dipinang.

Kekuatan Penelitian

Penelitian ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat muslim dalam mencari pasangan hidup yang sesuai dengan ajaran Islam, di mana program biro jodoh menjadi sarana penting untuk membantu individu menemukan pasangan yang halal. Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam memahami praktik ta'aruf dan peminangan dalam konteks program biro jodoh. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis data yang mendalam, penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta, serta tinjauan fiqih munakahat terhadapnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi Kementerian Agama dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas program biro jodoh dan memastikan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

Kelemahan Penelitian

Meskipun penelitian terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta memberikan analisis yang mendalam, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, keterbatasan dalam sampel peserta yang terlibat dapat mempengaruhi generalisasi hasil penelitian terhadap populasi yang lebih luas. Kedua, adanya kemungkinan bias dalam jawaban atau informasi yang diberikan oleh peserta saat diwawancarai atau diobservasi dapat memengaruhi validitas data yang diperoleh. Ketiga, keterbatasan akses terhadap data sekunder atau data historis terkait pelaksanaan program dapat membatasi analisis yang lebih mendalam. Keempat, subyektivitas peneliti dalam menafsirkan data atau hasil observasi dapat memengaruhi interpretasi dan kesimpulan yang diambil. Kelima, keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia mungkin membatasi kedalaman analisis atau cakupan penelitian. Keenam, pengukuran variabel-variabel tertentu, seperti motivasi peserta atau pemahaman peserta tentang pernikahan dalam Islam, mungkin tidak dapat dilakukan secara objektif dan dapat memengaruhi validitas hasil penelitian.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun