Program Biro Jodoh 'Samawa: Jadikan Aku Halalmu' Sebagai Sarana Peminangan (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh tersebut serta meninjau pelaksanaannya dengan fiqih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf pada program dilakukan secara virtual dan langsung, dan program ini juga berfungsi sebagai bimbingan pranikah. Namun, pada ta'aruf langsung, pihak perempuan tidak didampingi wali/mahram. Ditinjau dari teori khitbah atau peminangan, pelaksanaan program ini sudah sesuai dengan ajaran Islam, karena peserta memiliki niat dan tujuan yang benar, serta persyaratan yang tidak bertentangan dengan hukum
PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penting dalam masyarakat terkait dengan pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Program ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu upaya dalam memfasilitasi ta'aruf dan proses peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana program ini dijalankan, serta dampak dan implikasinya terhadap masyarakat yang mengikutinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :