Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Biro Jodoh Samawa Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Pemenangan

3 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:26 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Kota Surakarta sebagai sarana untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah gambaran umum mengenai pelaksanaan program tersebut:
Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari pendamping hidup serta sebagai bentuk bimbingan pranikah. Peserta program diberikan kesempatan untuk saling mengenal potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Proses Pendaftaran
Peserta program melakukan pendaftaran secara online dengan mengisi biodata diri, kriteria pasangan, serta mengunggah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Foto Terbaru. Tim verifikator dari Kementerian Agama Kota Surakarta melakukan verifikasi terhadap data peserta.
Tahapan Pelaksanaan
Peserta program kemudian dibagi ke dalam kelompok-kelompok untuk melakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan peserta lain dan pendamping. Setelah pengenalan melalui zoom meeting, peserta akan bertemu langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta untuk melanjutkan proses ta'aruf secara langsung dengan pendamping.
Bimbingan Pra Nikah
Selain sebagai sarana ta'aruf, program ini juga memberikan bimbingan pranikah kepada peserta. Mereka diberikan pengetahuan mengenai keluarga, kesehatan, dan hal-hal penting terkait dengan membangun rumah tangga yang harmonis.
Kesesuaian dengan Ajaran Islam
Pelaksanaan program ini diupayakan agar sesuai dengan ajaran Islam, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan ta'aruf dan peminangan. Persyaratan menjadi peserta, tata cara pelaksanaan, dan aspek-aspek lainnya diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai agama.
Analisis Data: Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta bertujuan untuk memfasilitasi proses pencarian pasangan hidup sesuai dengan ajaran Islam. Dalam analisis ini, kita akan meninjau pelaksanaan program tersebut melalui perspektif fiqih munakahat, yang merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tentang pernikahan.
Kesesuaian dengan Ajaran Islam
Penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendaftaran hingga pertemuan ta'aruf, mematuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dalam Islam. Hal ini termasuk persyaratan menjadi peserta, pengawasan proses ta'aruf, dan perlindungan hak-hak peserta sesuai dengan ajaran agama.
Prinsip-prinsip Fiqih Munakahat
Fiqih munakahat menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pernikahan, termasuk dalam program biro jodoh. Prinsip-prinsip ini meliputi kejujuran, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Oleh karena itu, program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pencarian jodoh sesuai dengan nilai-nilai ini.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran dalam program ini harus menjamin bahwa calon peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti status lajang atau janda/duda, serta kesiapan mental dan spiritual untuk menikah. Selain itu, informasi yang diberikan oleh peserta harus diverifikasi untuk memastikan kejujuran dan transparansi.
Pertemuan Ta'aruf
Pertemuan ta'aruf, atau proses perkenalan antara calon pasangan, juga harus mematuhi aturan fiqih munakahat. Ini termasuk pengawasan oleh pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memastikan bahwa interaksi antara calon pasangan tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh agama. Selain itu, program ini harus menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta.
Peran Wali atau Mahram
Dalam konteks fiqih munakahat, kehadiran wali atau mahram bagi peserta perempuan saat pelaksanaan ta'aruf sangatlah penting. Peran wali atau mahram ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan.
Kepentingan dan Hak-hak Perempuan
Dalam Islam, peran wali atau mahram sangat penting dalam menjaga kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan. Wali atau mahram berfungsi sebagai pelindung dan pengawas dalam setiap interaksi antara calon pasangan. Oleh karena itu, program biro jodoh ini harus memastikan bahwa setiap peserta perempuan didampingi oleh wali atau mahram.
Implementasi dalam Program
Program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan kehadiran wali atau mahram dalam setiap tahapan proses. Ini bisa dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang mewajibkan peserta perempuan untuk membawa wali atau mahram mereka ke setiap pertemuan ta'aruf. Selain itu, program ini harus menyediakan panduan bagi wali atau mahram tentang peran dan tanggung jawab mereka.
Bimbingan Pra Nikah
Aspek bimbingan pranikah dalam program juga perlu dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan bekal yang cukup bagi peserta dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Materi Bimbingan
Bimbingan pranikah adalah komponen penting dalam mempersiapkan calon pasangan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam. Materi yang disampaikan dalam bimbingan ini harus mencakup berbagai aspek kehidupan berumah tangga, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, komunikasi yang efektif, pengelolaan keuangan keluarga, dan cara mengatasi konflik.
Kesesuaian dengan Nilai-nilai Islam
Materi bimbingan harus disusun berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Hadis, serta panduan dari para ulama yang terpercaya. Ini akan memastikan bahwa peserta mendapatkan pengetahuan yang benar dan relevan dengan kehidupan berkeluarga menurut Islam. Selain itu, bimbingan ini harus disampaikan oleh para ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih munakahat dan pengalaman dalam memberikan nasihat pernikahan.
Evaluasi dan Pengembangan
Program ini juga perlu memiliki mekanisme evaluasi untuk menilai efektivitas bimbingan pranikah yang diberikan. Umpan balik dari peserta dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan materi yang lebih relevan dan bermanfaat. Evaluasi berkala akan membantu memastikan bahwa program ini terus berkembang dan tetap sesuai dengan kebutuhan peserta.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Saputra mengenai program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf dalam program ini telah memenuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dan teori khitbah atau peminangan dalam Islam. Program ini memadukan metode ta'aruf secara virtual dan langsung, memberikan peserta kesempatan untuk mengenal calon pasangan dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Selain itu, program ini juga menawarkan bimbingan pranikah yang bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membina kJudul

PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)

Tahun

2023

Penulis

Ridwan Saputra

Universitas

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Tujuan Penelitian

Memberikan pemahaman terhadap proses pelaksanaan program tersebut, termasuk tahapan-tahapan, metode yang digunakan, serta dampaknya terhadap peserta dan masyarakat

Menganalisis program tersebut dari sudut pandang fiqih munakahat dalam Islam, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan syariat Islam dalam proses ta'aruf dan peminangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun