Mohon tunggu...
Dina Uswatun
Dina Uswatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Biro Jodoh Samawa Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Pemenangan

3 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:26 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul
PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)

Tahun
2023

Penulis
Ridwan Saputra

Universitas
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Tujuan Penelitian
Memberikan pemahaman terhadap proses pelaksanaan program tersebut, termasuk tahapan-tahapan, metode yang digunakan, serta dampaknya terhadap peserta dan masyarakat
Menganalisis program tersebut dari sudut pandang fiqih munakahat dalam Islam, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan syariat Islam dalam proses ta'aruf dan peminangan

Subjek Penelitian
Subjek penelitian tersebut adaah Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Sedangkan objek penelitiannya Pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Metode Penelitian
Melalui pendekatan kualitatif yang mendalam, penelitian ini menghadirkan pemahaman komprehensif tentang implementasi Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Analisis yang cermat terhadap program tersebut, serta tinjauan kritis dari sudut pandang fiqih munakahat, memberikan wawasan yang kaya dan mendalam terkait pelaksanaan program ini.

Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta ada beberapa tahapan yaitu menggabungkan ta'aruf secara virtual atau online dan secara langsung. Selain mempertemukan jodoh, program ini juga dikemas sebagai bimbingan pranikah yang diharapkan nantinya peserta yang berjodoh memiliki bekal untuk membina keluarga yang harmonis. untuk pelaksanaannya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Namun, saat pelaksanaan ta'aruf secara langsung atau tatap muka kurang sesuai karena pihak perempuan tidak didampingi oleh wali atau mahramnya. Kemudian, ditinjau dari teori khitbah atau peminangan pelaksanaan program biro jodoh tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam karena dapat dilihat dalam proses pelaksanaan mulai dari tahapan pertama hingga akhir yaitu peserta dengan niat dan tujuan untuk mencari pendamping hidup, kemudian untuk persyaratan menjadi peserta tidak bertentangan karena peserta harus lajang, tidak sedang dalam masa 'iddah, tidak sedang dipinang oleh orang lain dan para peserta perempuan tetap menutup aurat sesuai ajaran sehingga tidak bertentangan dengan hukum melihat anggota tubuh perempuan yang dipinang.

Kekuatan Penelitian
Penelitian ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat muslim dalam mencari pasangan hidup yang sesuai dengan ajaran Islam, di mana program biro jodoh menjadi sarana penting untuk membantu individu menemukan pasangan yang halal. Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam memahami praktik ta'aruf dan peminangan dalam konteks program biro jodoh. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis data yang mendalam, penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta, serta tinjauan fiqih munakahat terhadapnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi Kementerian Agama dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas program biro jodoh dan memastikan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

Kelemahan Penelitian
Meskipun penelitian terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta memberikan analisis yang mendalam, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, keterbatasan dalam sampel peserta yang terlibat dapat mempengaruhi generalisasi hasil penelitian terhadap populasi yang lebih luas. Kedua, adanya kemungkinan bias dalam jawaban atau informasi yang diberikan oleh peserta saat diwawancarai atau diobservasi dapat memengaruhi validitas data yang diperoleh. Ketiga, keterbatasan akses terhadap data sekunder atau data historis terkait pelaksanaan program dapat membatasi analisis yang lebih mendalam. Keempat, subyektivitas peneliti dalam menafsirkan data atau hasil observasi dapat memengaruhi interpretasi dan kesimpulan yang diambil. Kelima, keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia mungkin membatasi kedalaman analisis atau cakupan penelitian. Keenam, pengukuran variabel-variabel tertentu, seperti motivasi peserta atau pemahaman peserta tentang pernikahan dalam Islam, mungkin tidak dapat dilakukan secara objektif dan dapat memengaruhi validitas hasil penelitian.

Kesimpulan
Program Biro Jodoh 'Samawa: Jadikan Aku Halalmu' Sebagai Sarana Peminangan (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh tersebut serta meninjau pelaksanaannya dengan fiqih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf pada program dilakukan secara virtual dan langsung, dan program ini juga berfungsi sebagai bimbingan pranikah. Namun, pada ta'aruf langsung, pihak perempuan tidak didampingi wali/mahram. Ditinjau dari teori khitbah atau peminangan, pelaksanaan program ini sudah sesuai dengan ajaran Islam, karena peserta memiliki niat dan tujuan yang benar, serta persyaratan yang tidak bertentangan dengan hukum.
PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penting dalam masyarakat terkait dengan pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Program ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu upaya dalam memfasilitasi ta'aruf dan proses peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana program ini dijalankan, serta dampak dan implikasinya terhadap masyarakat yang mengikutinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Untuk menganalisis tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis, antara lain:
Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang Hukum Keluarga Islam terkait dengan praktik ta'aruf dalam Program Biro Jodoh sebagai sarana peminangan.
Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihak terkait, seperti Kementerian Agama, dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu".
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi program tersebut dan relevansinya dalam konteks sosial dan agama.
KERANGKA TEORI
Tinjauan Pustaka
Studi terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini telah mengungkapkan berbagai aspek terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas konsep-konsep ini dalam konteks agama dan sosial ;
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook: Studi Kasus Akun Grup Facebook "Indonesia Tanpa Pacaran" Cabang Sukoharjo
Penelitian Satria Aji Wisnu Saputra berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook Sebagai Sarana Peminangan" membahas praktik ta'aruf, yaitu proses pemilihan pasangan dalam Islam yang diawali dengan pertukaran proposal biodata melalui murabbi. Penelitian ini mengkaji ta'aruf online di Facebook sesuai ajaran Islam, menggunakan kaidah ushul fiqh Istishab dan Maslahah Al-Mursalah, serta metode penelitian lapangan dengan data primer dan sekunder.
Peran Media Sosial dalam Mengurangi Status Lajang Milenial: Studi Kasus Biro Jodoh Online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta
Abia Hansyah Farabi dalam skripsinya membahas peran media sosial dalam mengurangi status lajang di kota besar, khususnya melalui biro jodoh online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta. Penelitian kualitatif ini mengamati proses biro jodoh dan mengungkap peran media sosial dalam membantu pencarian pasangan hidup.
Komunikasi Antar Pribadi Murabbi Dalam Proses Ta'aruf Pada Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung
Nadia Amalia dan Siti Samhati mempelajari komunikasi antar pribadi antara murabbi/murabbiah dan mutarabbi dalam proses ta'aruf di Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive untuk mendeskripsikan komunikasi dalam proses ta'aruf.
Praktik Menemukan Pasangan Hidup Melalui Pemanfaatan Situs Biro Jodoh Online
Mar'atus Sholihah membahas munculnya situs biro jodoh online yang membantu masyarakat sibuk mencari pasangan. Penelitian kualitatif ini melibatkan wawancara dengan tiga pasangan dan analisis artikel terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa situs biro jodoh online berfungsi sebagai gerbang awal perkenalan, bukan pilihan utama.
Ta'aruf dalam Pernikahan: Sebuah Tinjauan Sosiologi
Nuzula Ilhami meninjau ta'aruf dari perspektif sosiologi, menyoroti perannya sebagai dakwah terukur yang membentuk komunitas pelaksana ritual ibadah. Penelitian kualitatif ini menelusuri data terkait ta'aruf dan menjelaskan evolusinya menjadi institusi biro jodoh untuk remaja.
Konsep Ta'aruf, Khitbah/Peminangan, dan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Ta'aruf
Ta'aruf merupakan proses saling mengenal antara calon pasangan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian dan keserasian dalam membangun rumah tangga. Konsep ta'aruf dalam Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas agama dan etika dalam berinteraksi antara pria dan wanita.
Khitbah/Peminangan
Khitbah atau peminangan merupakan tahapan penting dalam proses pernikahan dalam Islam. Proses ini melibatkan kesepakatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan beserta keluarga mereka terkait dengan rencana pernikahan.
Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Program ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Melalui program ini, peserta diberikan kesempatan untuk bertemu dan saling mengenal dengan potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data secara langsung dari objek penelitian, yaitu pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Sumber Data
Data Primer
Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari sumber asli terkait dengan program Biro Jodoh, seperti observasi langsung pelaksanaan program, wawancara dengan petugas pelaksana program, dan partisipasi dalam kegiatan terkait.
Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber kedua, seperti buku, jurnal, artikel terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Data sekunder juga mencakup informasi dari sumber-sumber yang relevan untuk mendukung analisis penelitian.
Pendekatan Kualitatif
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena sosial secara mendalam. Pendekatan kualitatif memungkinkan interpretasi yang lebih luas terhadap data dan memperhatikan konteks sosial serta nilai-nilai yang terlibat dalam pelaksanaan program Biro Jodoh.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta yang berlokasi di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan tempat di mana Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" dijalankan.
Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan jadwal dan kegiatan terkait dengan program Biro Jodoh. Waktu penelitian yang tepat memungkinkan peneliti untuk mendapatkan data yang representatif dan relevan terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
DESKRIPSI DATA PENELITIAN
Gambaran Umum Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun