Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lebih Banyak Mengenai Hukum dan Perkawinan

21 Maret 2023   22:04 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pendapat keempat, madzhab Hanafiyyah adalah masih adanya perbedaan pendapat dalam pendanaan, antara lain:
1. Perkawinan tetap sah meskipun dinikahakan dengna laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Perkawinan sah asalkan harus dilakukan dengan laki-laki menghamili dan tidak dapat melakukan hubungan suami istri dahulu kecuali dia telah melahirkan.
3. Diperbolehkan menikah dengan orang lain selama sudah melahirkan.
4. Boleh menikah selama melewati sudah masa haid dan dalam keadaan suci, dan ketika sudah menikah tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri kecuali sudah melewati masa istibar atau masa tunggu wanita pasca hamil.


Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan wanita hamil itu difatwakan dalam kategori hukum diperbolehkan, tidak harus mengikuti peraturan yang ada pada hukum adat. Padahal, definisinya adalah apakah boleh perkawinan wanita hamil ditetapkan di KHI dan bergerak kurang lebih dari peraturan hukum adat. Kompromi ini dibuat dari ingatan walauoun realitanya masalah ini menjadi ikhtilaf dalam fikih mempertimbangkan faktor sosiologis dan psikologis. Dari berbagai faktor dari sini ditarik kesimpulan dengan istilah prinsip istislah. Jadi, Tim penyusun KHI menilai lebih masuk akal untuk mengizinkan perkawinan wanita hamil bukannya melarang, tentunya dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan.


5. Menghindari Perceraian


Untuk menghindari perceraian adalah terbangunnya komunikasi yang bagus antar suami dan istri. Kesulitan komunikasi seringkali menjadi penyebab utama masalah hubungan, sehingga komunikasi yang baik satu sama lain diperlukan agar sebuah pernikahan dapat bertahan lama.


Selain komunikasi yang bagus, perlunya mengekspresikan diri agar pasangan memahami sudut pandang satu sama lain. Memang sulit untuk mengeluarkan emosi, tetapi harus berhati-hati dalam bertindak agar tidak ada emosi antara pasangan.
Bicarakan apa yang harus dibicarakan, dan tidak saling menghakimi jika belum menemukan jalan keluar dari suatu masalah. Karena menyelesaikan masalah dengan emosi bisa membuat kita gegabah dalam berkata dan bertindak, dan bisa menyebab terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.


Belajar untuk memaafkan kesalahan pasangan jika kesalahan tersebut masih dalam batas wajar. Lalu, seringlah mendekatkan diri kepada Tuhan dan banyak berdoa untuk kelancaran hubungan rumah tangga agar selalu diberikan yang terbaik.


Menjaga komitmen karena itu penting, apalagi saat berumah tangga. Saat berkomitmen, fokuslah untuk membuat hubungan lebih kuat daripada harus memikirkan seperti apa kehidupan di luar pernikahan nantinya.


Cobalah untuk tidak berpikir apakah benar kamu bisa hidup lebih baik tanpa pasanganmu yang sekarang. Karena hal ini dapat melemahkan motivasi untuk memperbaiki kondisi rumah tangga yang tidak baik.


Sekalipun sudah menikah dan tinggal bersama, memiliki ruang atau waktu sendiri sangatlah penting. Hal ini dikarenakan seseorang juga membutuhkan sosialisasi dengan orang lain. Jadi sebaiknya tidak banyak melarang pasangan untuk bertemu teman-temannya selama itu tidak melewati batas satu sama lain.


Melakukan kegiatan yang menyenangkan. Seperti berjalan-jalan berdua dan menikmati udara luar sambil bercerita tentang hal-hal yang membuat bahagia.


6. Book Review

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun