Â
. Asuransi termasuk dalam kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang dibolehkan dalam Islam.
 Warkum Sumitro, SH. MH. Mengatakan bahwa ulama dan cendekiawan Islam pada umumnya memiliki
 (empat) pendapat tentang asuransi, yaitu:
 1. Liar. Ulama yang memegang jaminan itu, termasuk segala  bentuk dan amalannya, hukumnya "haram". Pendapat pertama ini didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit Al-Mut, menurut pendapat pertama asuransi kumpulan dilarang karena beberapa alasan:
 a. Asuransi termasuk unsur perjudian. yang dilarang dalam Islam
 b Asuransi mengandung faktor ketidakpastian
 c. Asuransi mengandung unsur "riba" yang diharamkan dalam Islam
 d. Pertanggungan pada hakekatnya mengandung unsur eksploitasi yang berat
 e. Asuransi melibatkan pembelian dan penjualan (pertukaran) mata uang dalam istilah non tunai.
 f. Perusahaan asuransi tergantung pada hidup dan mati seseorang, yang berarti  takdir Tuhan mendahuluinya.