Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :1). Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah) Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Antonio, 2001). 2). Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing) Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
Strategi Pengembangan Perbankan Syariah
Dalam upaya mengembangkan sistem perbankan syariah yang sehat dan amanah serta guna menjawab tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh sistem perbankan syariah Indonesia, Bank Indonesia menyusun "Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia".(Biru Perbankan Syariah BI, 2002).
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nasabah
Menurut Zulpahmi (2010) faktor-faktor yang mempengaruhi nasabah dalam menggunakan jasa Bank syariah adalah sebagai berikut :Tidak adanya bunga (riba), Seluruh produk sesuai syariah, Sistem bagi hasil yang adil dan menentramkan, Diinvestasikan pada pekerjaan yang halal dan berkah, Diinvestasikan untuk peningkatan ekonomi dhuafa (lemah), Pelayanan yang cepat dan efisien, Sumber Daya Manusia yang profesional dan transparan,Â
Sikap dan perilaku karyawan yang ramah dan sopan, Adanya jaminan keamanan dana nasabah, Produk yang beragam, menarik dan inovatif, Lokasi yang mudah dijangkau dan strategis, Proses bagi hasil yang sama-sama menguntungkan, Fasilitas ATM dan cabang mudah ditemukan, Pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit, Bangunan dan ruangan Bank yang bersih dan nyaman, Promosi dari bank, Adanya dorongan dari pihak lain, Sosialisasi melalui tokoh masyarakat dan ulama, Adanya konsep yang saling menguntungkan, Suku bunga di Bank konvensional tidak tetap.( Evi Yupitri dan Raina Linda Sari).
Tidak semua bank yang berlabelkan syariah, juga termasuk produk-produk syariahnya benar-benar menerapkan prinsip syariah terhadap transaksi ataupun cara kerjanya. Masih banyak diantara sistem kerjanya yang tidak berbeda jauh dengan bank konvensional hanya saja pada penyebutan atau namanya saja yang menggunakan istilah-istilah islam sehingga seolah-olah cara kerjanyapun terlihat seperti islami. Rib dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois. Riba dapaat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari harta orang lain yang lemah. Cukup duuduk di atass meja orang lain yang memerass keringatnya.(Asthree ratna dewi, Bellaa masriani manik,Fadillah Syahfitri Br. Pulungan )
Penulis :
         Asthree ratna dewi
         Bella masriani manik
         Fadillah Syahfitri Br. Pulungan