Al-Quran
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku degan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; seseungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" Qs: An-Nisaa, Ayat: 29
Al-Hadist
"Abu Hurairoh diriwayatkan bahwa Rasullallah saw bersabda, sampaikanlah kepada (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang menghianatimu" HR Abu Dawud.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan  bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank  digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Adapun produk bank syariah yang berupa penyaluran dana antara lain terdiri dari berbagai prinsip yaitu :
Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Prinsip Jual Beli (Ba'i) Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Prinsip Sewa (Ijarah) Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.