Mohon tunggu...
Dina Oriza
Dina Oriza Mohon Tunggu... MAhasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba dalam Perbankan Syariah

13 Mei 2018   18:11 Diperbarui: 14 Mei 2018   10:06 11438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Menurut UU No.21 Tahun 2008 tentang

Bank Syariah pasal 1 butir 7, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah, sedangkan pembiayaan menurut UURI No. 21 Th.2008 tentang bank syariah berdasarkan pasal 1 butir 25 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi

bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

PRINSIP BAGI HASIL

Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah

yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al mudharabah. Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha

tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan

dan risiko akan ditanggung bersama sesuai

dengan kesepakatan. Al-mudharabah berasal dari kata dharab, yang berarti berjalan atau memukul. Secara teknis, al-mudharabah adalah kerjasama usaha

antara dua orang dimana pihak pertama (shohibulmaal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. (Erni Susana Annisa Prasetyanti)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun