PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Menurut UU No.21 Tahun 2008 tentang
Bank Syariah pasal 1 butir 7, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah, sedangkan pembiayaan menurut UURI No. 21 Th.2008 tentang bank syariah berdasarkan pasal 1 butir 25 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
PRINSIP BAGI HASIL
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah
yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al mudharabah. Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. Al-mudharabah berasal dari kata dharab, yang berarti berjalan atau memukul. Secara teknis, al-mudharabah adalah kerjasama usaha
antara dua orang dimana pihak pertama (shohibulmaal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. (Erni Susana Annisa Prasetyanti)