Mohon tunggu...
laakmale
laakmale Mohon Tunggu... Freelancer - Akmaluddin Rachim

Magang di Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Konsep Value Chain Mineral Berbasis Pasal 33 UUD 1945

6 Juli 2020   10:55 Diperbarui: 6 Juli 2020   11:05 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Konsep Value Chain Mineral berbasis Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945

Oleh: Akmaluddin Rachim

Rachman Wiriosudarmo dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dengan topik "Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Mineral Berbasis UUD NRI Tahun 1945", memperkenalkan konsep pengembangan value chain mineral (rantai kemanfaatan)berbasis konstitusi. Rachman Wiriosudarmo mengatakan bahwa tata kelola pertambangan mineral harus berdasar pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yaitu sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, menurutnya tata kelola penggunaan sumber daya mineral harus didasarkan pada suatu konsep dan strategi.  Rachman mencontohkan dalam uraiannya terkait dengan perlunya konsep dan strategi dalam pengelolaan sumber daya mineral. Bila mineral dipandang sebagai sesuatu yang material, maka yang terjadi ialah eksploitasi. 

Arti kata "eksploitasi" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan. Hal itu sejalan dengan pandangan Rachman Wiriosudarmo yang mengatakan bahwa konsep kegiatan eksploitasi hanya berorientasi pada mencari keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara semata.

Apabila mineral dipandang sebagai sumber daya (resources), maka yang terwujud ialah asset management terhadap sumber daya atau aset itu sendiri. Proses manajemen terhadap aset sumber daya mineral, menurutnya, akan menghasilkan value management. Ketika kegiatan mineral dipandang dan diperlakukan sebagai suatu aset, hal tersebut akan terus mengalami pengembangan dan pemanfaatan.

Pengembangan nilai sumber daya mineral dapat dilakukan dengan mengacu pada konsep dan strategi. Menurutnya, konsep dan strategi pengembangan nilai sumber daya mineral akan mengarah pada tujuan negara kesejahteraan. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan suatu strategi industrialisasi pertambangan mineral. Strategi pengembangan industrialisasi mineral mewajibkan Indonesia bergerak menjadi negara industri. Dengan demikian pola pikir dan arah kebijakan yang terbangun harus mengarah pada tatanan negara industri. Konsep yang digunakan untuk mencapai industrialisasi pertambangan harus merujuk pada gagasan yang disebut value chain mineral.

Istilah value chain dapat diartikan sebagai peningkatan nilai tambah terhadap sumber daya alam di sektor hilir atau sering disebut sebagai hilirisasi. Value chain juga dapat diartikan  adanya rantai kemanfaatan, tidak hanya pada sektor hilir, tetapi juga harus ada kemanfaatan sejak proses di hulu dan kemanfaatan ke samping. Pemikiran value chain diperkenalkan oleh Micheal Porter, yang merupakan konsep mikro dalam lingkup perusahaan untuk mencapai daya saing.[1] Pemikiran tersebut berkembang dan juga diimplementasikan dalam pengembangan sumber daya alam, yaitu memberikan kemanfaatan kepada rakyat. 

Konsep value chain terdiri atas supply chain, other economic sectors, support industry, mineral processing industry, dan fabricaton and manufacture industry. Keseluruhan sistem tersebut dapat berefek pada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, pengembangan sumber daya lokal, dan pengembangan kemampuan tenaga kerja serta pembangunan daerah secara umum. 

Kebermanfaatan ini menggambarkan adanya suatu proses berkesinambungan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan memiliki implikasi yang bersifat komprehensif.  Dengan demikian tujuan dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun