g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Jika dicermati sebenarnya hampir tidak ada perbedaan dengan syarat peraturan sebelumnya. Hanya berbeda pada ayat C, mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak. Syarat yang lain, pendidikan, pengalaman, golongan, umur, dan lainnya.
Seperti syarat memiliki pengalaman manajerial, artinya harus mempunyai pengalaman sebagai wakil kepala sekolah, pemimpin organisasi profesi seperti PGRI, dll.
Jadi jika ada seorang guru penggerak langsung menjadi kepala sekolah, ini ini harus menjadi pertimbangan. Dinas Pendidikan Kabupaten Kota harus dapat memahami regulasi dengan baik. Karena memiliki sertifikat hanya salah satu syarat dari 11 syarat menjadi kepala sekolah.
Sekarang seolah setelah dinyatakan lulus dari guru penggerak berhak langsung menjadi kepala sekolah.
Jika belum mempunyai pengalaman manajerial, maka akan timbul masalah. Sebab tugas adalah 2 hal penting yaitu (1) memimpin pembelajaran dan (2) mengelola sekolah.
Tugas pertama memimpin agar proses pembelajaran berjalan dengan baik, seorang kepala sekolah harus menjadi guru yang profesional yang mempunyai kompetensi PKPS (Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Sosial). Sedangkan tugas sebagai pengelola lebih pada manajerial.