Mohon tunggu...
Dimas Sadiman
Dimas Sadiman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Sebagai penulis dan peduli dengan berbagai konten lokal. Saat ini sebagai owner dari penerbit anugrah jaya Palembang. Ketua IKAPI Sumsel, dan menulis diberbagai penerbit mayor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Kepala Sekolah Kunci Kemajuan Sebuah Satuan Pendidikan

5 November 2024   11:32 Diperbarui: 5 November 2024   11:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Jika dicermati sebenarnya hampir tidak ada perbedaan dengan syarat peraturan sebelumnya. Hanya berbeda pada ayat C, mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak. Syarat yang lain, pendidikan, pengalaman, golongan, umur, dan lainnya.

Seperti syarat memiliki pengalaman manajerial, artinya harus mempunyai pengalaman sebagai wakil kepala sekolah, pemimpin organisasi profesi seperti PGRI, dll.

Jadi jika ada seorang guru penggerak langsung menjadi kepala sekolah, ini ini harus menjadi pertimbangan. Dinas Pendidikan Kabupaten Kota harus dapat memahami regulasi dengan baik. Karena memiliki sertifikat hanya salah satu syarat dari 11 syarat menjadi kepala sekolah.

Sekarang seolah setelah dinyatakan lulus dari guru penggerak berhak langsung menjadi kepala sekolah.

Jika belum mempunyai pengalaman manajerial, maka akan timbul masalah. Sebab tugas adalah 2 hal penting yaitu (1) memimpin pembelajaran dan (2) mengelola sekolah.

Tugas pertama memimpin agar proses pembelajaran berjalan dengan baik, seorang kepala sekolah harus menjadi guru yang profesional yang mempunyai kompetensi PKPS (Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Sosial). Sedangkan tugas sebagai pengelola lebih pada manajerial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun