Karena seorang kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi: Kepribadian, Sosial, Manajerial, dan Kewirausahaan. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam manajemen pengelolaan sekolah.
Jika seorang kepala sekolah yang ditempatkan di sebuah satuan pendidikan adalah seseorang dengan kompetensi memadai maka akan dapat mengelola sekolah dengan baik.
Kepala sekolah akan mampu melihat aset yang dimiliki sekolah sebagai potensi untuk pengembangan sekolah. Melihat potensi tidak bisa hanya meletakan landasan kepada guru yang memperoleh pendidikan guru penggerak selama 6 bulan secara daring, dan pendampingan Guru Pendamping Praktik.
Guru harus dapat mempraktikan pengalaman secara manajerial selama 2 tahun. Baru layak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Saat ini memang harus diakui, kepala sekolah dengan modal Guru penggerak, dan mempunyai pengalaman manajerial yang memadai mampu membuat sekolah bergerak dengan cepat.
Maka pendidikan guru penggerak, dapat terus dilaksanakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. Dengan kepala sekolah yang mempunyai kemampuan pembelajaran di kelas dengan baik dan manajerial yang baik, sekolah akan cepat berkembang dan maju mencapai visi dan misi sekolah.
Sekolah kepala sekolah harus mempunyai kemampuan untuk melihat pengembangan apa yang diperlukan untuk sekolah dari aset yang dimiliki mulai dari siswa, guru, dan sarana serta hubungan dengan masyarakat dan dunia usaha.
Jika rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang ada maka akan dihasilkan kepada sekolah yang kompeten. Kepala sekolah yang profesional dan kompeten diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan.
Masa tugas kepala sekolah paling cepat adalah 2 tahun dan paling lama adalah 8 tahun pada satuan pendidikan yang sama, dengan masa tugas 4 tahun. Kemudian dapat diperpanjang sampai dengan 16 tahun.
Hal ini sudah tepat, dari pengalaman penulis untuk menjadikan sekolah mengalami perbaikan hanya membutuhkan waktu 2 tahun sudah mulai terlihat hasil. Tahun pertama perencanaan, tahun kedua pelaksanaan, dan tahun ketiga evaluasi maka pada tahun keempat akan diperoleh hasil yang maksimal.
Pada pada saat dilakukan penilaian memperoleh nilai baik dapat diteruskan untuk periode kedua 4 tahun lagi pada sekolah yang sama. Perpindahan kepala sekolah juga harus memperhatikan akreditasi sekolah, jika ada kepala sekolah akreditasinya C, maka tidak bisa pindah ke sekolah akreditasi B, atau A. Sehingga setiap kepala sekolah dalam masa satu periode kepemimpinannya akan berusaha untuk meningkatkan akreditasi sekolahnya, jika ingin naik kelas sekolah.