Mohon tunggu...
Dimas Sadiman
Dimas Sadiman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Sebagai penulis dan peduli dengan berbagai konten lokal. Saat ini sebagai owner dari penerbit anugrah jaya Palembang. Ketua IKAPI Sumsel, dan menulis diberbagai penerbit mayor

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kompetensi Kepala Sekolah Kunci Kemajuan Sebuah Satuan Pendidikan

5 November 2024   11:32 Diperbarui: 5 November 2024   11:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada bahasan ketiga ini akan dibahas khusus kepala sekolah. Ada sedikit perubahan untuk guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah.

Jika pada peraturan sebelumnya kepala sekolah merupakan tugas tambahan dan harus mengajar sebanyak 6 jam pelajaran. Maka pada peraturan Kemendikbudristek nomor 40 tahun 2021, kepala sekolah sebagai tugas yang setara dengan 24 jam. Artinya kepala sekolah tidak lagi sebagai guru dan bukan sebagai tugas tambahan. Kepala sekolah sekarang merupakan jabatan dalam jenjang guru.

Definisinya seperti pada pasal 1 juga mengalami perubahan, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa,

atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Pada pasal 1 seorang calon kepala sekolah mempunyai syarat-syarat mulai huruf a s.d k, seperti tercantum pada pasal 2, sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Jika dicermati sebenarnya hampir tidak ada perbedaan dengan syarat peraturan sebelumnya. Hanya berbeda pada ayat C, mempunyai sertifikat sebagai guru penggerak. Syarat yang lain, pendidikan, pengalaman, golongan, umur, dan lainnya.

Seperti syarat memiliki pengalaman manajerial, artinya harus mempunyai pengalaman sebagai wakil kepala sekolah, pemimpin organisasi profesi seperti PGRI, dll.

Jadi jika ada seorang guru penggerak langsung menjadi kepala sekolah, ini ini harus menjadi pertimbangan. Dinas Pendidikan Kabupaten Kota harus dapat memahami regulasi dengan baik. Karena memiliki sertifikat hanya salah satu syarat dari 11 syarat menjadi kepala sekolah.

Sekarang seolah setelah dinyatakan lulus dari guru penggerak berhak langsung menjadi kepala sekolah.

Jika belum mempunyai pengalaman manajerial, maka akan timbul masalah. Sebab tugas adalah 2 hal penting yaitu (1) memimpin pembelajaran dan (2) mengelola sekolah.

Tugas pertama memimpin agar proses pembelajaran berjalan dengan baik, seorang kepala sekolah harus menjadi guru yang profesional yang mempunyai kompetensi PKPS (Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Sosial). Sedangkan tugas sebagai pengelola lebih pada manajerial.

Karena seorang kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi: Kepribadian, Sosial, Manajerial, dan Kewirausahaan. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam manajemen pengelolaan sekolah.

Jika seorang kepala sekolah yang ditempatkan di sebuah satuan pendidikan adalah seseorang dengan kompetensi memadai maka akan dapat mengelola sekolah dengan baik.

Kepala sekolah akan mampu melihat aset yang dimiliki sekolah sebagai potensi untuk pengembangan sekolah. Melihat potensi tidak bisa hanya meletakan landasan kepada guru yang memperoleh pendidikan guru penggerak selama 6 bulan secara daring, dan pendampingan Guru Pendamping Praktik.

Guru harus dapat mempraktikan pengalaman secara manajerial selama 2 tahun. Baru layak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Saat ini memang harus diakui, kepala sekolah dengan modal Guru penggerak, dan mempunyai pengalaman manajerial yang memadai mampu membuat sekolah bergerak dengan cepat.

Maka pendidikan guru penggerak, dapat terus dilaksanakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah. Dengan kepala sekolah yang mempunyai kemampuan pembelajaran di kelas dengan baik dan manajerial yang baik, sekolah akan cepat berkembang dan maju mencapai visi dan misi sekolah.

Sekolah kepala sekolah harus mempunyai kemampuan untuk melihat pengembangan apa yang diperlukan untuk sekolah dari aset yang dimiliki mulai dari siswa, guru, dan sarana serta hubungan dengan masyarakat dan dunia usaha.

Jika rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang ada maka akan dihasilkan kepada sekolah yang kompeten. Kepala sekolah yang profesional dan kompeten diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan.

Masa tugas kepala sekolah paling cepat adalah 2 tahun dan paling lama adalah 8 tahun pada satuan pendidikan yang sama, dengan masa tugas 4 tahun. Kemudian dapat diperpanjang sampai dengan 16 tahun.

Hal ini sudah tepat, dari pengalaman penulis untuk menjadikan sekolah mengalami perbaikan hanya membutuhkan waktu 2 tahun sudah mulai terlihat hasil. Tahun pertama perencanaan, tahun kedua pelaksanaan, dan tahun ketiga evaluasi maka pada tahun keempat akan diperoleh hasil yang maksimal.

Pada pada saat dilakukan penilaian memperoleh nilai baik dapat diteruskan untuk periode kedua 4 tahun lagi pada sekolah yang sama. Perpindahan kepala sekolah juga harus memperhatikan akreditasi sekolah, jika ada kepala sekolah akreditasinya C, maka tidak bisa pindah ke sekolah akreditasi B, atau A. Sehingga setiap kepala sekolah dalam masa satu periode kepemimpinannya akan berusaha untuk meningkatkan akreditasi sekolahnya, jika ingin naik kelas sekolah.

Jika pada periode kedua hasil menunjukan prestasi yang baik maka dapat ditambah lagi. Pemerintah harus membuat regulasi untuk periode ketiga dan keempat agar kepala sekolah ini berpindah ke sekolah yang mempunyai akreditasi yang lebih kecil misalkan dari A ke B atau ke C. Supaya dapat mengangkat sekolah menjadi bermutu lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun