Mohon tunggu...
Dimas Pangestu
Dimas Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menganalisis dan opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum Internasional

3 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:37 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber https://jejakpiknik.com

Dalam Pasal  3.3.1 Prinsip Kontrak Komersial  Internasional  UNIDROIT 2016 dikatakan kalau apabila peraturan yang memuat kaidah hukum memaksa tidak secara  jelas menyertakan akibat  hukum dari pelanggaran peraturan tersebut , sehingga dalam hal  terjadi  pelanggaran, para pihak bisa mengajukan gugatan  buat penanggulangan kasus kontraknya apabila beralasan .

Alasan  tersebut  khususnya  yaitu: a) tujuan dari aturan yang dilanggar, b) kategori  pihak yang dilindungi dalam aturan tersebut , c) hukuman yang mungkin  dikenakan dalam pelanggaran semacam  itu, d) tingkat  keseriusan  dari pelanggaran, e) apakah salah satu ataupun kedua pihak menyadari atau  sepatutnya  memahami  pelanggaran itu, f) apakah penerapan  dari kontrak menjadi  pemicu  pelanggaran, g) harapan  yang lumrah  dari para pihak. (UNIDROIT Principles of International Commercial Contract: 2016).

Dalam kaitannya dengan perkara-perkara sebagaimana  tersebut  di atas , para penggugat  menuntut supaya  kontrak dibatalkan sebab  tidak menggunakan  Bahasa Indonesia, sehingga  untuk  mencari penanggulangan terbaik harus dipertimbangkan  alasan -alasan penerapan  prinsip overriding mandatory rules yang relevan.

Dari konsideran, tujuan diundangkannya UU No. 24/2009 yaitu untuk  menjaga kepentingan  nasional, rakyat  dan bangsa Indonesia dengan cara keseluruhan , bukan pribadi  atau  pihak , bukan pula dengan cara khusus  menjaga pihak berkewarganegaraan atau berbadan hukum Indonesia, sehingga  dalam ketentuan  ini, pihak asing dan entitas Indonesia mempunyai perlindungan  yang sama.

Tingkat  keseriusan  dari pelanggaran kewajiban  penggunaan  Bahasa Indonesia ini pada level  tertinggi  berpengaruh  pada dapat  dibatalkannya perjanjian . akan tetapi  dengan melihat  alasan lainnya  kalau kedua belah  pihak dalam perjanjian  tersebut  pastilah  menyadari kalau kontrak yang mereka tandatangani tidak menggunakan  Bahasa Indonesia, sehingga menjadi  tidak adil jika perjanjian tersebut  dibatalkan atas syarat salah satu pihak yang juga  turut  kontribusi dalam adanya  pelanggaran itu, kecuali  bisa dibuktikan terdapatnya cacat kehendak  di dalamnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, sehingga kategori  remedi yang serupa  dengan pelanggaran ini adalah  cukup  supaya  para pihak dihukum guna  memperbaiki/melengkapi kontrak mereka dengan menggunakan  Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penafsir sah yang tersumpah yang bisa diperintahkan untuk  dipilih  atas perjanjian  para pihak atau ditunjuk langsung oleh pengadilan .

Adanya  ketentuan  tentang  akibat  hukum dari pelanggaran ini akan memberikan perlindungan  bagi iklim  investasi  dan perdagangan internasional  di Indonesia. Disamping itu, dengan adanya  remedi berupa  perbaikan  kontrak,akan  melindungi   kontrak  tersebut   senantiasa   dapat   dilaksanakan  (enforceable) sehingga  tetap  memberikan kemanfaatan.

Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris dalam kontrak tersebut  tetap  dapat digunakan  sebagai  padanan  atau makna dari naskah  kontrak dalam Bahasa Indonesia guna  menyamakan  penjelasan  atas kontrak dengan pihak asing, dan kemudian  kedua belah  pihak dapat pula diperintahkan untuk  menyepakati  bahasa mana yang dipakai dalam hal  terjadi  perbedaan  penafsiran .

Dalam perihal  terjadi  pokok  persengketaan  lain terkait  isi atau pelaksanaan  kontrak tersebut , hal itu merupakan  permasalahan  lain di luar kasus  overriding mandatory rules ini. Selanjutnya  dalam hal terjadi  perbedaan  pengertian kepada  padanan  atau makna kontrak,   sehingga  bahasa yang digunakan sebagai  referensi  dalam penyelesaian  sengketa  adalah  bahasa yang disepakati  dalam kontrak.
Nama    :Dimas Ade Putra P.
Studi     :03 HUKE 03/HUKUM
Tugas    :Opini Masalah Hukum Internasional

 Daftar Pustaka
Adolf, Huala. Hukum Transaksi Bisnis Transnational (Transnational Business
Transaction Law). Bandung: Keni Media, 2020.
Badan  Pembinaan  Hukum Nasional,  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia. Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta, 2014.
Hardjowahono, Bayu Seto Hardjowahono. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu Edisi Kelima (the Basics of the Private International Law, the Book One, Fifth Edition). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
Lorenzo, Sixto Sanchez. "Choice of Law and Overriding Mandatory Rules in International Contracts After Rome I," dalam Yearbook of Private International Law. Volume 12, Germany: European Law Publishers&Swiss Institute of Comparative Law, 2010.
Purwadi, Ari. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.
Indonesia. Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, UU No.24 Tahun 2009, LN No. 5035 Tahun 2009.
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata, Perpres No. 59 Tahun 2008.
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Perpres No. 63 Tahun 2019. LN No. 109 Tahun 2009, TLN No. 5035.
European Union. Regulation (EC) of the European Parliament and of the Council  on  the  Law  Applicable  to  Contractual  Obligations.  No.593/2008 of 17 June 2008 (Rome I), 2008.
International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). Principles of International Commercial Contracts, 2016.
Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia.  Putusan  No.  601  K/Pdt/2015,  31 Agustus 2015.
Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan No. 48/PDT/2014/PT DKI, 7 Mei 2014.
Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 136/PDT/2020/PT DKI, 17 April 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan No. 275/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim.
Pengadilan Negeri Amlapura. Putusan No. 254/Pdt.G/2019/PN Amp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun