Mohon tunggu...
Dimas Pangestu
Dimas Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menganalisis dan opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum Internasional

3 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:37 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber https://jejakpiknik.com

Lebih lanjut, pada kelompok  pendapat  yang memberitahukan kalau aturan itu berkarakter patut  juga  ada  ketidaksependapat an dalam pemilihan akibat  hukum menurut  pelanggaran tersebut . jenis  opini  itu terlihat  dalam putusan -putusan  sebagai  berikut :

masalah  1: Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya  Pratama  (BKPL)

Nine AM Ltd. dan  BKPL membuat  Loan Agreement yang kesepakatan nya cukup dibuat  dalam Bahasa Inggris, tanpa translasi dalam Bahasa Indonesia, dengan opsi  hukum yang disepakati  yaitu hukum Indonesia. Akta Jaminan  Fiducia yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dibuat  guna  menjamin kesepakatan  itu. semenjak Desember 2011, BKPL gagal  bayar , berhenti  melaksanakan  pembayaran utangnya.

sesudah  somasinya tidak memperoleh jawaban dari BKPL, Nine AM Ltd mengajukan gugatan  ke pengadilan  menuntut pembayaran pinjaman seterusnya  bunga. BKPL menanggapi petisi itu dengan mengajukan gugatan  pada Nine AM Ltd dengan syarat supaya  pengadilan  memberitahukan  Loan Agreement invalid  untuk  hukum akibat dibuat  dalam Bahasa Inggris tanpa padanan  ataupun terjemahan  dalam Bahasa Indonesia akibatnya melanggar UU No . 24/2009.

Pengadilan  Negeri Jakarta Bar at mengesahkan  gugatan  BKPL serta memberitahukan Loan Agreement tersebut  invalid  untuk  hukum seterusnya  Akta kesepakatan  Jaminan  Fiducia selaku kesepakatan  accessoir-nya, serta menyuruh  BKPL untuk  mengembalikan sisa uang  pinjamannya terhadap Nine AM Ltd..

pendapat  Pengadilan  Negeri Jakarta Barat yaitu karna  adanya  kata  "harus " pada Pasal  31 UU No . 24/2009 serta Perpres No . 63/2019 akibatnya pemakaian  Bahasa Indonesia dalam kesepakatan  bersifat  imperatif. Pengadilan  Negeri Jakarta Barat beranggapan  apabila  dengan tidak dipenuhinya peranan tersebut , hingga  Loan Agreement merupakan  perjanjian   karena  dibuat  dengan sebab  yang  vide Pasal  1335 KUHPerdata  jo. Pasal  1337 KUH Perdata .(Pengadilan  Negeri Jakarta Barat,   Putusan  No mor 451/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar, hlm. 61)

Di tingkat  membanding  dan  kasas i, Pengadilan  Tinggi  Jakarta dan  Mahkamah  Agung menguatkan putusan Pengadilan  Negeri Jakarta Barat tersebut  serta mengelak permohonan banding  dan  kasasi dari Nine AM Ltd.  (Pengadilan  Tinggi  Jakarta, Putusan  No mor 48/PDT/2014/PT DKI serta Mahkamah  Agung Republik  Indonesia, Putusan  No mor 601 K/Pdt/2015),

Dalam Putusan  Kasasi, Hakim  Agung Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., memberitahukan opini bertentangan  (dissenting opinion). Hakim  Agung Sudrajad Dimyati beranggapan  kalau judex facti keliru, sebab  causa yang tentang al ialah  gugatan  objektif  dari kesepakatan , yang pada hakikatnya yaitu isi maupun  materi  dari kesepakatan  itu sendiri tidak dapat berlawanan  dengan undan g- undan g, kesusilaan, dan  ketertiban umum . Jadi causa yang hal al bukan perihal formalitas  ataupun  sesuatu kesepakatan , melainkan materi/isinya.

Dalam pendapat  berbeda  itu serta memberitahukan kalau judex facti tidak mempertimbangkan  asas keadilan , akibat  Nine AM Ltd. tidak memperoleh  keuntungan  dari uang  yang dipinjamkan, sedangkan  BKPL memperoleh  untung  dari jasa  sewa  truk yang dikuasainya.

persoalan  2: Ford melawan Cheung

Pada 2008, Ford (warga  negara  Inggris) menikah dengan Cheung (warga  negara  Cina ). Sejak  2009 mereka tinggal  di Bali dan  sebagai  pemegang 100% am dari PT Alba menarik  (berbadan  hukum Indonesia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun