Mohon tunggu...
Dimas Pangestu
Dimas Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menganalisis dan opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum Internasional

3 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:37 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber https://jejakpiknik.com

Perkawinan mereka putus gara-gara  perceraian . Dalam metode  perceraian , kedua nya  untuk  membagi  harta bersama termasuk  pembagian  kekayaan perusahaan , sebagaimana  tertuang dalam Receivable and Liablity Agreement.

April 2019, Ford mentransfer  51% am tersebut  (senilai USD1.500.000) kepada  Cheung dengan pembayaran bertahap . Akta kesepakatan  pembagian  am tersebut   dalam Akta RUPS yang ditulis dalam Bahasa Inggris, tanpa terjemahan  dalam Bahasa Indonesia.

sesudah  perceraian , Ford berpendapat  jika  Cheung tidak mencukupi sebagian  isi kesepakatan , akibatnya Ford mengajukan gugatan  pada Cheung, menuntut supaya  Receivable and Liablity Agreement dinyatakan  invalid  akibat tidak mencukupi  ketentuan  UU No . 24/2009.

Pengadilan  Negeri Amlapura mengambil keputusan  jika  pelanggaran UU No .24/2009 tersebut  bukan  pelanggaran atas  syarat  sah rasional  kesepakatan  bersumber pada  Pasal  1320 Angka  4 KUHPerdata . Sepanjang konsep  dibuat nya kontrak bukan konsep  yang ilegal , tidak dilarang oleh peraturan perundan g- undangan  dan /atau  tidak didasarkan pada konsep  yang bertentangan  dengan kesusilaan serta ketertiban umum , sehingga kontrak yang tidak mencukupi gugatan  Pasal  31 UU No . 24/2009 merupakan  tetap  sah (vide Pasal  1336 KUHPerdata ). tidak hanya itu UU No. 24/2009 tidak mengatur  hukuman dengan pelanggaran Pasal  31, sehingga gugatan untuk  mengajukan pembatalan dengan kontrak pun mengharuskan pembukti an kalau pihak yang bertanggung jawab dapat  atau  sudah merugikan  dengan kontrak yang sedemi kian itu (vide Pasal  1341 Ayat  (3) KUHPerdata ) (Pengadilan  Negeri Amlapura, Putusan  Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp).

persoalan 3: PT. Citra  Abadi  Kota Persada (CAKP) melawan MDS Investment Holding Ltd. (MDS) dan  PT ACR Global  Investments (ACR)

CAKP, semacam  perusahaan  Indonesia dan  MDS perusahaan  British Virgin Islands, mengesahkan  perjanjian  pembelian saham PT Perdana  Gapuraprima Tbk. (GPRA), semacam  perusahaan  publik  berbadan  hukum Indonesia.

kesepakatan  itu ditulis dalam Bahasa Inggris dengan opsi  hukum tunduk  pada hukum Indonesia. kesepakatan  tersebut  tidak dibuat  dalam  akta notaris, tapi sudah dilegalisasi  oleh pejabat  notaris.

Alih-alih melunasi pembayaran kedua, MDS mengajukan persyarat an baru : memohon posisi untuk  perwakilannya di pimpinan  manajemen perusahaan  penanaman modal dan  memohon relaksasi untuk  pembayaran kedua.

CAKP mengajukan gugatan  wanprestasi pada MDS, dan  Pengadilan  Negeri Jakarta Tim ur mengabulkannya dengan memberitahukan kalau kesepakatan  pembelian saham sah dan  mengikat, serta menyuruh kepada  CAKP untuk  melunasi sejumlah  kompensasi  (Pengadilan  Negeri Jakarta Timur, Putusan  Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim).

Pengadilan  Tinggi  Jakarta mereviu putusan tersebut . Dengan mengambil teks lembaran Mahkamah  Agung (SEMA) RI No 7 Tahun 2012 mengenai kesimpulan  Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah  Agung selaku  Pedoman  penerapan kewajiban  untuk  Pengadilan , Pengadilan  Tinggi  Jakarta menyatakan  gugatan  penuntut tidak jelas atau  kabur  akibatnya tidak dapat  diterima  (Pengadilan  Tinggi  Jakarta, Putusan  Nomor 136/PDT/2020/PT DKI).

kesimpulan  Hasil Rapat Pleno Kamar yang dimaksud , berbunyi  "Sertifikat  dan  dokumen  asing selaku alat  bukti  harus  memenuhi  syarat-syarat legalisasi baik  di negeri asal serta di Indonesia, disamping itu serta patut diterjemahkan oleh seorang penafsir sah serta dkabar anginmpah di Republik Indonesia", akibatnya bagi Pengadilan  Tinggi  Jakarta, sebelum  mengajukan gugatan , CAKP harus  terlebih dahulu  menerjemahkan kesepakatan  itu dengan penafsir sah yang disu mpah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun