Mohon tunggu...
Dimas Pangestu
Dimas Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menganalisis dan opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum Internasional

3 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:37 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda  dengan putusan-putusan dalam dua perkara  di atas , Pengadilan  Tinggi  Jakarta tidak memutuskan  apakah kesepakatan  yang dibuat  tanpa mengenakan Bahasa Indonesia batal demi hukum atau  senantiasa mempunyai otoritas mengikat. Pengadil an Tinggi  Jakarta cukup memberitahukan kalau teks kesepakatan  yang demikian  tidak mencukupi syarat untuk  dijadikan sebagai  bukti di pengadilan , sebelum  diterjemahkan oleh penafsir sah yang disumpah.

Titik Taut pokok  dalam permasalahan Pembatalan Perjanjian  Berbahasa  Asing

Putusan-putusan sebagaimana  tersebut  di atas  merujukkan  amarnya pada pertimbangan  hukum nasional dengan beberapa  pemahaman  bertentangan , sedangkan  dalam perkara -perkara  itu ada  bagi an penting  yang juga  harus dipertimbangkan , adalah terdapatnya Titik-titik Taut pokok .

Titik Taut pokok, adalah "Fakta-fakta di dalam sebuah  perkara atau  kejadian hukum, yang membuktikan  peristiwa  hukum itu memiliki faktor- faktor asing dan  akibat itu, peristiwa  hukum yang  merupakan  peristiwa  Hukum Perdata  Internasional  dan  bukan kejadian hukum intern/domestik semata" (Bayu Seto Hardjowahono, 2013: 86).

Titik Taut atau  Pertalian pokok  merupakan  faktor-faktor dan  keadaan - keadaan  yang menciptak an permasalahan Hukum Perdata  Internasional  (HPI). Faktor-faktor yang menimbulkan  isu HPI adalah: 1) kewarganegaraan , 2) domisili  (de jure) atau  tempat kediaman  (de facto), serta 3) tempat kedudukan badan  hukum (Ari Purwadi, 2016: 64).

faktor  asing dalam Nine AM Ltd. v. BPLK, adalah  tempat kedudukan penggugat  yang diantara di Texas, USA. Dalam Ford v. Cheung, unsur  asingnya adalah  kewarganegaraan  kedua belah  pihak, penggugat  berkewarganegara an Inggris serta tergugat berkewarganegara an cina  yang membuat  kesepakatan  terpaut badan  hukum Indonesia, sebaliknya dalam CAKP v. MDS, tergugat berbadan  hukum dan berkedudukan  di British Virgin Islands.

Dengan terdapat nya faktor-faktor asing yang memicu isu HPI dalam perkara-perkara pembatalan kesepakatan  berbahasa  asing tersebut  di atas , sehingga penanggulangan perkara-perkara tersebut  layak  mempertimbangkan  kaidah Hukum Perdata Internasional .

Kaidah  Hukum  Memaksa   (Mandatory  Rules)  dalam  Hukum  Perdata Internasional

Dalam Rancangan  Undang-Undang Hukum Perdata Internasional  (RUU HPI), Hukum Perdata Internasional  (HPI) dirumuskan sebagai  hukum nasional yang mengatur  peristiwa-peristiwa dan hubungan-hubungan hukum perdata  yang memiliki unsur asing (Badan  Pembinaan Hukum Nasional, 2014: Lampiran  hlm. 2). 

Cheshire, seperti mana dikutip  oleh Ari Purwadi juga  memberitahukan kalau "...Private International Law comes into operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign element." (Ari Purwadi, 2016: 2). penetapan mengenai hukum yang semestinya sah pada sesuatu perkara perdata  yang memiliki unsur asing merupakan  termasuk  salah satu permasalahan dalam HPI.

Para pihak dalam kontrak komersial  internasional  mempunyai kebebasan  berkontrak  ataupun  otonomi   kehendak   untuk   memastikan  kesepakatan   mereka,namun kebebasan  maupun  kedaulatan  itu tidak tak terbatas . seperti kontrak pada umumnya , kontrak komersial  internasional  serta tidak dapat melanggar kepatutan  dan kesusilaan dan juga sebaliknya dengan ketertiban umum . Kebebasan  dan otonomi  tersebut  serta dibatas i oleh kaidah hukum memaksa .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun