Mohon tunggu...
Dimas Pangestu
Dimas Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menganalisis dan opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini Hukum Internasional

3 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 3 Mei 2024   18:37 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL  DALAM PENYELESAIAN SENGKETA  KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL  BERBAHASA  ASING

Artikel / Selasa, 18 Mei 2021 20:04 WIB / pepy nofriandi

Dwi Hananta (Hakim  Pengadilan  Negeri Surakarta Kelas  I A Khusus , Kandidat  Ph.D. pada  Sourthwest University of Political Science and Law)

Pembentukan  zona  perdagangan bebas  terus meningkat , hubungan  perdagangan lintas negara  makin  terbuka, mendesak kenaikan jalinan hukum transnasional dengan cara signifikan . guna menjembatani kepentingan para pihak, biar  memiliki  kesepahaman mengenai makna yang diperjanjika n, sehingga jalinan hukum yang diikat dengan perjanjian dalam konteks  lintas  batas  ditulis dalam teks bahasa yang diputuskan .

Di lain faktor , terdapat  kepentingan  nasional yang juga  harus mendapatkan  perlindungan , bahasa nasional merupakan  salah satunya. Bagi  sebuah  bangsa, bahasa bukan cukup sekedar  media  berbicara serta berhubungan, sebagaimana  disebutkan  dalam konsideran Undang-Undang RI No mor 24

Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa, dan Lambang  Negara , dan juga Lagu Kebangsaan (berikutnya disebut  UU No . 24/2009), kalau bahasa bersama  dengan bendera, simbol  negara , serta lagu kebangsaan, adalah media  pemersatu, identitas , serta bentuk keberadaan  bangsa yang jadi lambang  kemerdekaan   serta  kemasyhuran  negeri.  Bahasa  serta  adalah  indikasi peradaban yang bersumber pada kisah perlawanan bangsa, kesatuan dalam kedamaian budaya , serta kesamaan  dalam menciptakan cita-cita bangsa dan  Negara .

Dalam Pasal  31 UU No . 24/2009 ditentukan  kalau "Bahasa Indonesia harus dipakai dalam laporan  kesepahaman  ataupun kesepakatan  yang menyertakan aturan  negara , institusi  negara Republik  Indonesia, aturan  swasta Indonesia atau  perseorang an penduduk negara  Indonesia. catatan kesepahaman  ataupun kesepakatan  yang menyertakan pihak asing ditulis serta dalam bahasa nasional pihak asing tersebut  dan /atau  bahasa Inggris."

berikutnya  dalam peraturan  pelaksana , Peraturan  Presiden  RI No mor 63 Tahun 2019 perihal  Penggunaan  Bahasa Indonesia (berikutnya diujarkan Perpres No . 63/2019) ditentukan  pula apabila , "Bahasa nasional pihak asing serta/atau  bahasa Inggris dipakai sebagai  padanan  ataupun makna Bahasa Indonesia buat mengibaratkan  penjelasan  catatan  kesepahaman  maupun  perjanjian  dengan pihak asing."

Pengaturan  mengenai peranan pemakaian  Bahasa Indonesia dalam catatan kesepahaman  maupun  kesepakatan  itu dalam sebagian  perkara dijadikan dasar hukum buat mengajukan gugatan  pembatalan kesepakatan, walaupun tetap saja pada masa ditandatanganinya kesepakatan  mereka menyadari dan  mengetahui kalau kesepakatan  yang mereka tandatangani tersebut   dalam bahasa asing tanpa ada teks kesepakatan  dalam Bahasa Indonesia.

Pengadilan  tingkat  pertama , tingkat  banding, bahkan  majelis  hakim  di pengadilan  Agung sekali juga  mempunyai  pandangan  dan  sikap yang berbeda - beda  akan  perihal  ini, akibatnya  vonis  yang  dijatuhkan juga  beragam.  Inti kontras  opini yaitu tentang  apakah peranan pemanfaatan Bahasa Indonesia dalam perjanjian  yaitu bersifat  imperatif sebab  diatur seperti itu  dalam undan g-undan g, atau kah berkarakter   voluntary gara-gara  tidak ditentukan  adanya  hukuman berlandaskan  pelanggaran kewajiban  tersebut .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun