Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Hukum Dibuat dan Apa Sikap Kita Ketika Hukum Tak Lagi Ditegakkan?

23 Desember 2024   17:57 Diperbarui: 23 Desember 2024   18:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa Hukum Dibuat, Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/photo/judgement-scale-and-gavel-in-judge-office-5669602/

Agak miris ketika harus membahas dan berbicara tentang penegakkan hukum di negeri ini, terutama dengan banyaknya kasus viral tentang peristiwa hukum secara silih berganti.

Hukum sejatinya tidak berpihak namun kini faktanya berbeda, terbukti dengan adanya slogan yang marak beredar yakni tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang tentu sangat bertentangan dengan azas keadilan.

Padahal seharusnya, hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, dunia akan terjebak dalam kekacauan dan ketidakpastian. 

Sehingga ada pertanyaan yang sering muncul yakni mengapa hukum itu dibuat? Dan bagaimana seharusnya kita bersikap ketika hukum yang seharusnya menjadi pengayom justru tak lagi ditegakkan?

Mengapa Hukum Dibuat?

Hukum diciptakan sebagai pedoman yang mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Ada beberapa alasan mendasar mengapa hukum harus dibuat:

  1. Menjamin Keadilan. Hukum dirancang untuk memberikan keadilan kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang. Dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap individu diatur secara jelas.

  2. Mencegah Kekacauan  Dalam Masyarakat. Tanpa aturan, konflik akan mudah terjadi. Hukum berfungsi sebagai pengendali yang mencegah individu atau kelompok bertindak sewenang-wenang.

  3. Memberikan Kepastian Hukum. Kehidupan yang teratur membutuhkan kepastian. Hukum memberikan kerangka yang jelas, sehingga masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

  4. Melindungi Hak dan Kebebasan. Hukum memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain. Tanpa hukum, hak-hak ini bisa dengan mudah dilanggar.

Ketika Hukum Tak Lagi Ditegakkan

Realita seringkali tak sesuai dengan harapan. Ada kalanya hukum yang sudah ditetapkan tidak ditegakkan dengan semestinya.

Penegakan hukum yang lemah atau tidak adil bisa memicu rasa ketidakpuasan, ketidakpercayaan, dan bahkan perlawanan dari masyarakat.

Sebagai contoh, kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti tragedi Semanggi I dan II hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. 

Para korban dan keluarga mereka terus menuntut keadilan, namun penegakan hukum terasa stagnan. 

Begitu pula dalam kasus korupsi besar seperti BLBI, yang penyelesaiannya dianggap tidak transparan dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa ketika hukum gagal ditegakkan secara adil, masyarakat sering kali menjadi korban.

Ketimpangan hukum ini juga terlihat dalam perkara agraria, seperti sengketa tanah yang sering kali memenangkan korporasi besar dibandingkan petani atau masyarakat adat.

Dalam situasi seperti ini, apa yang seharusnya menjadi sikap kita?

  1. Tetap Menjunjung Tinggi Prinsip KeadilanKetika hukum tidak ditegakkan, jangan ikut-ikutan melanggar aturan. Tetaplah menjadi individu yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, meskipun di tengah ketidakpastian.

  2. Menggunakan Saluran yang Tersedia. Sampaikan kritik melalui jalur yang sesuai, seperti media, organisasi masyarakat, atau lembaga hukum yang masih dipercaya. Hindari tindakan anarkis yang justru dapat memperburuk keadaan.

  3. Meningkatkan Kesadaran Publik. Edukasi masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum adalah langkah penting. Dengan meningkatnya kesadaran publik, tekanan terhadap para pemangku kebijakan untuk memperbaiki sistem akan semakin besar.

  4. Berani Bersikap TegasJika hukum tak lagi berpihak pada keadilan, maka masyarakat harus bersikap tegas. Misalnya, dengan mendukung gerakan anti-korupsi, mendesak reformasi sistem peradilan, atau bahkan menggalang kekuatan untuk perubahan kebijakan.

  5. Menanamkan Nilai-Nilai MoralKetika hukum tak lagi efektif, nilai-nilai moral menjadi benteng terakhir. Pendidikan moral sejak dini menjadi kunci untuk membentuk masyarakat yang berintegritas.

Hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi semua orang. Namun, hukum hanya akan efektif jika ditegakkan secara konsisten dan adil. 

Ketika penegakan hukum melemah, tanggung jawab kita sebagai masyarakat adalah tetap menjaga nilai-nilai keadilan, mendorong perubahan, dan tidak kehilangan harapan akan terciptanya tatanan yang lebih baik.

Dalam menghadapi ketidakadilan, sikap bijak dan tegas menjadi jalan untuk memastikan bahwa hukum kembali berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai pelindung dan penuntun kehidupan bermasyarakat.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun