Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Hukum Dibuat dan Apa Sikap Kita Ketika Hukum Tak Lagi Ditegakkan?

23 Desember 2024   17:57 Diperbarui: 23 Desember 2024   18:09 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa Hukum Dibuat, Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/photo/judgement-scale-and-gavel-in-judge-office-5669602/

Agak miris ketika harus membahas dan berbicara tentang penegakkan hukum di negeri ini, terutama dengan banyaknya kasus viral tentang peristiwa hukum secara silih berganti.

Hukum sejatinya tidak berpihak namun kini faktanya berbeda, terbukti dengan adanya slogan yang marak beredar yakni tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang tentu sangat bertentangan dengan azas keadilan.

Padahal seharusnya, hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, dunia akan terjebak dalam kekacauan dan ketidakpastian. 

Sehingga ada pertanyaan yang sering muncul yakni mengapa hukum itu dibuat? Dan bagaimana seharusnya kita bersikap ketika hukum yang seharusnya menjadi pengayom justru tak lagi ditegakkan?

Mengapa Hukum Dibuat?

Hukum diciptakan sebagai pedoman yang mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Ada beberapa alasan mendasar mengapa hukum harus dibuat:

  1. Menjamin Keadilan. Hukum dirancang untuk memberikan keadilan kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang. Dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap individu diatur secara jelas.

  2. Mencegah Kekacauan  Dalam Masyarakat. Tanpa aturan, konflik akan mudah terjadi. Hukum berfungsi sebagai pengendali yang mencegah individu atau kelompok bertindak sewenang-wenang.

  3. Memberikan Kepastian Hukum. Kehidupan yang teratur membutuhkan kepastian. Hukum memberikan kerangka yang jelas, sehingga masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

  4. Melindungi Hak dan Kebebasan. Hukum memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain. Tanpa hukum, hak-hak ini bisa dengan mudah dilanggar.

Ketika Hukum Tak Lagi Ditegakkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun