Dari kedua pasal tersebut terjawab sudah dan jika disimpulkan mungkin demikian, Â Film merupakan produk seni budaya yang juga sebagai media komunikasi berdasarkan kaidah sinematografi yang berfungsi sebagai budaya, pendidikan, hiburan, informasi, kreativitas dan ekonomi.
Tanpa adanya standar, maka film justru akan kehilangan fungsi dan peranannya. Tanpa pekerja film yang tersertifikasi, produk yang dihasilkan bukan saja tidak memiliki standar tapi berpotensi keluar dari kaidah-kaidah normatif berdasarkan fungsinya tersebut.
Artinya, dengan pekerja film yang berkompeten dan tersertikasi, ini pun akan berkaitan juga kepada peningkatan kualitas, kuantitas dan kesejahteraan para pekerja film.
Nah, bagaimana menurut anda, jika menurut saya, pekerja film bukan lagi layak tapi HARUS memiliki sertifikat kompetensi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H