Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Freelancer - Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pekerja Film Perlukah?

26 November 2024   06:54 Diperbarui: 26 November 2024   07:13 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Miguel De La Rosa: pexels.com

Pertanyaan itu tak terjawab secara gamblang. Karena standar unik yang dipakai juga berdasarkan selera dan sudut pandangnya masing-masing.

Atau yang paling saya sebal adalah ketika anggapan selera pasar berdasarkan rating absurd pun dijadikan standarnya.

Hingga kemudian terjadilah yang terlihat pada kenyataannya setelah film-film tersebut tayang di televisi maupun di bioskop.

Sudahlah, tentu akan banyak argumen tentang ini yang jika dibahas mungkin hanya bisa dilakukan lewat acara seminar.

Namun, saya memiliki satu harapan dan semakin bersemangat saat beberapa tahun lalu, tersiar kabar bahwa para pekerja film akan distandarisasikan. 

Dan kemudian dibuatlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk para pekerja film ini.

SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan/atau keahlian yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

SKKNI memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:

  • Sebagai acuan dalam merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja
  • Sebagai acuan dalam melakukan penilaian keluaran pelatihan
  • Sebagai acuan dalam menilai tingkat keterampilan dan keahlian seseorang
  • Sebagai acuan dalam menyusun uraian pekerjaan
  • Sebagai acuan dalam menyusun dan mengembangkan program pelatihan dan sumber daya manusia
  • Sebagai acuan dalam menilai unjuk kerja seseorang
  • Sebagai acuan dalam sertifikasi profesi di tempat kerja

SKKNI disusun menggunakan model Regional Model Competency Standard (RMCS) yang dikembangkan oleh International Labor Organization (ILO).

Jadi jelas sudah jika Anda dianggap kompeten dengan mendapatkan sebuah sertifikat daripadanya, Anda memang benar-benar kompeten karena sesuai dengan standar internasional.

Lantas, dalam sebuah diskusi kecil dengan beberapa sineas kala itu, seperti ada "ketakutan" tersendiri dengan adanya sertifikasi profesi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun