Mohon tunggu...
Dimas Anggoro Saputro
Dimas Anggoro Saputro Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer | Content Creator

"Bisa apa saja", begitu orang berkata tentang saya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Belajar Menjadi Konsumen Cerdas Melalui Kasus "Scalling" Gigi Menggunakan JKN

15 April 2018   00:07 Diperbarui: 15 April 2018   01:40 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshot jawaban klinik pratama (dok.pri)

Lalu saya menyampaikan informasi yang tadi diberikan oleh dokter gigi kepada saya. Customer Care pun kemudian membantu saya membuatkan laporan pengaduan atas kasus saya tersebut.

Mendapatkan hak informasi valid tidaklah mudah

Tak hanya sampai di situ, istri saya pun mengklarifikasi informasi yang diberikan oleh akun twitter @BPJSKesehatanRI serta membuat laporan pengaduan tertulis melalui app JKN Mobile. Akun twitter @BPJSKesehatanRI pun memberikan jawaban: "Dijaminkan 1 thn sekali, tidak ada info sesuai indikasi medis.-mi". Istri saya kemudian mem-follow up informasi tersebut ke pihak klinik pratama melaui akun media sosial milik klinik pratama tersebut.

screenshot jawaban @BPJSKesehatanRI (dok.pri)
screenshot jawaban @BPJSKesehatanRI (dok.pri)
Pihak klinik pratama melaui akun media sosialnya pun menjawab: "Sore bunda scalling bs dilakukan 1th 1x atas indikasi medis dokter. Kalu tidak ada indikasi medis dan hanya untuk estetika tidak bisa bunda. Silahkan periksa ke dokter gigi terlebih dahulu bunda supaya di cek".

screenshot jawaban klinik pratama (dok.pri)
screenshot jawaban klinik pratama (dok.pri)
2 informasi bertolak belakang yang masih saya dapatkan. Tentu saja hal tersebut mengusik pikiran saya dan istri. Kemudian saya mencari informasi terkait skeling gigi melalui internet. Saya menemukan dokumen panduan praktis Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN. Dari dokumen tersebut informasi mengenai cakupan pelayanan gigi.

Terdapat pada halaman 9, Bab IV Pelayanan Gigi didalam panduan tertulis "skeling gigi (1x dalam setahun)". Yang berarti skeling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa harus ada indikasi khusus. Karena di dalamnya tidak terdapat penjelasan bahwa harus ada indikasi khusus untuk bisa menikmati layanan skeling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.

Masalah, menjadikan memperluas wawasan

Saya juga mendapatkan artikel tentang "Scaling Gigi dengan BPJS hanya bisa 1 Tahun Sekali". Di dalam artikel tersebut menyebutan bahwa kita tidak perlu membayar biaya skeling gigi jika memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Pertangungan tersebut telah masuk ke dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1). Merasa penasaran, saya pun mencari dokumen peraturan tersebut di internet. Gayung bersambut, saya tidak perlu susah-susah mencari dokumen peraturan tersebut, karena dokumennya terdapat di internet dan dapat saya unduh secara gratis dalam bentuk pdf.

Setelah selesai mengunduh, saya membaca dan mempelajari dokumen Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Dan ternyata benar! Di dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai pelayanan kesehatan skeling gigi. Terdapat pada Pasal 52 Ayat (1), yang berbunyi:

  • Pelayanan kesehatan gigi meliputi:
  • Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  • Premedikasi;
  • Kegawatdaruratan oro-dental;
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  • Obat pasca ekstrasi;
  • Tumpatan komposit/GIC; dan
  • Skeling gigi.

screenshot Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1) (dok.pri)
screenshot Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1) (dok.pri)
Dari peraturan di atas jelas tertulis bahwa skeling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan tanpa adanya indikasi medis--karena tidak disebutkan kondisi khusus dalam ayat tersebut.

Jawaban berbeda dari instansi yang sama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun