Akhir-akhir ini saya dan istri harus mengeluarkan tenaga, pikiran bahkan waktu yang ekstra. Bukan tanpa alasan, kami berdua sedang meperjuangkan hak sebagai konsumen pengguna jasa jaminan kesehatan.
Tepatnya, hari Senin, tanggal 09 April 2018. Saya sekeluarga berangkat ke sebuah klinik pratama yang menjadi faskes pertama kami. Kebetulan anak saya sedang didera penyakit influenza. Khawatir dengan kondisi kesehatan si kecil, kami memutuskan untuk segera memeriksakan ke medis.
Selepas maghrib, kami berangkat menuju klinik pratama yang berjarak kurang lebih 10 menit dari kediaman kami. Sesampainya di klinik, saya segera menuju bagian pendaftaran. Sedangkan istri dan anak saya langsung duduk di ruang tunggu pasien. Awalnya kami hanya berniat untuk memeriksakan si kecil saja, namun setelah ditimbang-timbang saya juga ingin ikut periksa. Saya berniat memeriksakan kesehatan gigi saya.
***
Pembelajaran Bermula
Saya adalah tipikal orang yang cenderung cuek akan kesehatan diri saya sendiri. Tapi saya beruntung karena memiliki istri yang tidak pernah capek menceramahi akan kesehatan saya. Terlebih saya adalah seorang perokok aktif, penyuka kopi, penyuka teh pula. Itu semua adalah penyebab plak di gigi, dan akan terus menumpuk, parahnya bisa menjadi karang gigi.
Awalnya saya menggampangkan. "Besoklah, gampang", jawaban yang selalu saya berikan kepada istri saya ketika ia menasihati untuk segera melakukan skeling gigi. Ya disamping karena kesibukan kerja yang menjadikan saya selalu pulang di sore hari, saya juga berpikir lebih baik dana untuk skeling gigi dialokasikan untuk kebutuhan lain. Biaya skeling gigi itu lumayan, kisaran 300 -- 500 ribu rupiah.
"Kenapa mikirin keluar uang lebih untuk skeling sih Pi?! Tiap bulan kita sudah mengeluarkan uang untuk jaminan kesehatan kita kan? Kita selalu tertib bayar tagihan BPJS Kesehatan, boleh dong kita menerima apa yang jadi hak kita", sanggah istri saya ketika saya berpikiran bahwa untuk skeling harus mengeluarkan uang lebih.
"Emang skeling gigi dijamin sama BPJS Kesehatan Mi?", timpal saya.
"Belum tahu. Mari kita cari tahu!", jawab istri saya mengakhiri diskusi.
Semenjak itu saya dan istri mencari informasi mengenai skeling gigi dijamin atau tidak oleh BPJS Kesehatan. Istri saya mengambil langkah pertama untuk bertanya hal tersebut ke BPJS Kesehatan melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI. Kehadiran media sosial memang sangat membantu, tentu saja jika digunakan dengan bijak ya..
Akun twitter @BPJSKesehatanRI pun menjawab pertanyaan istri: "Scalling gigi dijamin di faskes 1 terdaftar, maksimal 1 tahun 1X.-wi"
***
Meluruskan informasi tak selalu berujung manis
Berbekal informasi tersebut, saya pun mendaftarkan diri untuk skeling gigi di klinik pratama dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Debat kecil sempat terjadi. Karena petugas klinik menyatakan bahwa skeling gigi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Saya pun menyanggahnya dengan informasi yang saya dapatkan dari akun twitter @BPJSKesehatanRI. Menyudahi debat kecil, petugas pun menjawab: "Nanti silakan ditanyakan ke dokter giginya langsung saja".
Tak berapa lama, nama saya dipanggil. Saya pun menuju bagian pendaftaran untuk tanda tangan dan kemudian di cek berat badan, tinggi badan dan tekanan darah. Setelah itu saya kembali dipersilakan menunggu.
Kemudian datanglah seorang bapak dengan menggandeng anaknya, keduanya langsung menuju bagian pendaftaran. Terdengar percakapan antara si bapak dengan petugas, bahwa si bapak bermaksud memeriksakan gigi sang anak dan telah membawa hasil rontgen gigi sang anak. Petugas pun segera mencatat dan kemudian mempersilakan keduanya untuk menuju ruang tunggu pasien dokter gigi yang berada dibalik tembok ruangan tempat saya menunggu.
Saya pun sempat janggal di akan hal tersebut. "Kenapa keduanya dipersilakan menunggu di ruang yang berbeda dengan saya", gumam saya di dalam hati. Tak berapa lama kemudian, saya melihat petugas pendaftaran yang tadi terlibat debat kecil dengan saya berbisik kepada temannya sesama petugas.
Kemudian, si teman petugas tersebut mempersilakan saya untuk menuju ruang tunggu pasien dokter gigi. Dengan kejadian tersebut saya mengambil kesimpulan bahwa petugas yang tadi terlibat debat kecil dengan saya merasa jengkel dengan saya karena saya "ngeyel". Hal tersebut tampak dari raut wajahnya dan sikapnya ketika berapapasan dengan saya saat saya menuju ruang tunggu dokter gigi.
Mendapatkan hak edukasi
Kurang lebih 5 menit saya menunggu di ruang tunggu pasien dokter gigi, kemudian nama saya dipanggil untuk masuk ke dalam ruang periksa. Dokter pun menyambut saya dengan ramah. "Kok dokternya tidak memakai jas praktik dan tidak pakai kartu identitas pengenal ya", gumam saya dalam hati sambil membetulkan posisi duduk saya. Dokter pun kemudian mengklarifikasi maksud kedatangan saya setelah membaca buku periksa yang ada di hadapannya.
"Skeling gigi ya pak?", tanya dokter.
"Iya dok", jawab saya singkat.
"Tetapi ini tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan pak, status bapak nanti berubah menjadi pasien umum", terang dokter.
"Loh?! Bukannya skeling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam 1 tahun 1X ya dok? Ini---menunjukkan screenshot jawaban dari akun twitter @BPJSKesehatanRI", sanggah saya.
"Tidak dijamin pak", tegas dokter.
"Lalu? Jika seperti itu, berarti informasi yang saya dapat ini tidak valid dok? Yang benar yang mana?", tanya saya kebingungan karena dua informasi yang bertolak belakang.
"Semenjak tahun 2017 skeling gigi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan pak. Dijamin pun pada tahun 2016, itu pun dengan adanya indikasi medis. Beberapa diantaranya adalah adanya pocket dan luksasi gigi", terang dokter.
"Baik dok. Informasi yang dokter berikan valid? Dari mana dokter mendapatkannya? Apakah ada bukti yang bisa membuat saya semakin yakin?, tanya saya berharap mendapatkan informasi valid dan edukasi lebih.
"Informasi tersebut saya dapatkan dari pihak manajemen klinik pratama pak", tegas dokter.
"Terus terang saya bingung dok dengan 2 informasi yang berbeda ini. Pihak BPJS Kesehatan menyatakan, bisa. Sedangkan dari pihak Anda menyatakan, tidak bisa. Jika seperti itu saya akan klarifikasi kedua informasi tersebut ke BPJS Kesehatan dok", pungkas saya.
"Silakan pak", jawab dokter singkat.
Mendapatkan hak pelayanan aduan
Singkat cerita, percakapan tersebut kami putuskan untuk disudahi. Saya pun berpamitan dengan dokter dan meninggalkan ruang tindakan. Saya segera mengambil telepon genggam milik dan menekan nomor 1500 400--nomor Customer Care BPJS Kesehatan.Â
Setelah mesin penjawab selesai menjawab, saya menekan angka 3 di telepon genggam saya, kemudian saya tekan angka 1 untuk pilihan informasi. Lumayan lama menunggu tersambung dengan Customer Care bagian informasi.
Setelah tersambung dan memberitahukan nama serta lokasi saya, saya pun menyampaikan kronologis singkat yang baru saja saya alami dan menanyakan informasi terkait skeling gigi. Customer Care pun menjawab: "Scaling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam jangka waktu 1 tahun 1 kali".
Lalu saya menyampaikan informasi yang tadi diberikan oleh dokter gigi kepada saya. Customer Care pun kemudian membantu saya membuatkan laporan pengaduan atas kasus saya tersebut.
Mendapatkan hak informasi valid tidaklah mudah
Tak hanya sampai di situ, istri saya pun mengklarifikasi informasi yang diberikan oleh akun twitter @BPJSKesehatanRI serta membuat laporan pengaduan tertulis melalui app JKN Mobile. Akun twitter @BPJSKesehatanRI pun memberikan jawaban: "Dijaminkan 1 thn sekali, tidak ada info sesuai indikasi medis.-mi". Istri saya kemudian mem-follow up informasi tersebut ke pihak klinik pratama melaui akun media sosial milik klinik pratama tersebut.
Terdapat pada halaman 9, Bab IV Pelayanan Gigi didalam panduan tertulis "skeling gigi (1x dalam setahun)". Yang berarti skeling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa harus ada indikasi khusus. Karena di dalamnya tidak terdapat penjelasan bahwa harus ada indikasi khusus untuk bisa menikmati layanan skeling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Masalah, menjadikan memperluas wawasan
Saya juga mendapatkan artikel tentang "Scaling Gigi dengan BPJS hanya bisa 1 Tahun Sekali". Di dalam artikel tersebut menyebutan bahwa kita tidak perlu membayar biaya skeling gigi jika memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Pertangungan tersebut telah masuk ke dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1). Merasa penasaran, saya pun mencari dokumen peraturan tersebut di internet. Gayung bersambut, saya tidak perlu susah-susah mencari dokumen peraturan tersebut, karena dokumennya terdapat di internet dan dapat saya unduh secara gratis dalam bentuk pdf.
Setelah selesai mengunduh, saya membaca dan mempelajari dokumen Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Dan ternyata benar! Di dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai pelayanan kesehatan skeling gigi. Terdapat pada Pasal 52 Ayat (1), yang berbunyi:
- Pelayanan kesehatan gigi meliputi:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca ekstrasi;
- Tumpatan komposit/GIC; dan
- Skeling gigi.
Jawaban berbeda dari instansi yang sama
Dan kami pun kembali dibuat bingung dengan jawaban pengaduan tertulis dari aplikasi JKN Mobile. Jawaban tersebut berbunyi: "... Dapat kami sampaikan bahwa, pelayanan scalling gigi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan satu tahun sekali sesuai dengan indikasi medis, bukan atas permintaan atau tujuan kosmetik. ..." Merasa janggal karena jawaban berbeda dari satu instansi yang sama, istri saya pun men-screenshot jawaban dari aplikasi JKN Mobile. Kemudian menanyakannya melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI. Akun tersebut menjawab: "Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Saran kami bisa menghubungi Care Center 1500400 untuk dibantu pembuatan laporan.-ra"
Putus asa bukanlah solusi
Dari kejadian yang kami alami, saya mengambil pelajaran bahwa untuk menjadi konsumen cerdas bukanlah hal yang gampang. Minimnya edukasi, simpang siurnya informasi, membuat masyarakat kebingungan. Dan pada akhirnya banyak masyarakat yang memilih untuk diam seribu bahasa. Tetapi tidak dengan kami, kami tetap melangkah maju untuk mendapatkan kebenaran.
Hingga artikel ini diterbitkan, permasalahan kami tentang skeling gigi belumlah selesai. Kami selanjutnya akan menemui pihak manajemen dan dokter gigi klinik pratama, sesuai dengan undangan dari mereka. Dan kami berencana untuk mencari informasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan DIY.
Salam,
Dimas
*artikel ini diikutkan dalam Lomba Menulis Blog Harkonas 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H