Lalu saya menyampaikan informasi yang tadi diberikan oleh dokter gigi kepada saya. Customer Care pun kemudian membantu saya membuatkan laporan pengaduan atas kasus saya tersebut.
Mendapatkan hak informasi valid tidaklah mudah
Tak hanya sampai di situ, istri saya pun mengklarifikasi informasi yang diberikan oleh akun twitter @BPJSKesehatanRI serta membuat laporan pengaduan tertulis melalui app JKN Mobile. Akun twitter @BPJSKesehatanRI pun memberikan jawaban: "Dijaminkan 1 thn sekali, tidak ada info sesuai indikasi medis.-mi". Istri saya kemudian mem-follow up informasi tersebut ke pihak klinik pratama melaui akun media sosial milik klinik pratama tersebut.
Terdapat pada halaman 9, Bab IV Pelayanan Gigi didalam panduan tertulis "skeling gigi (1x dalam setahun)". Yang berarti skeling gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa harus ada indikasi khusus. Karena di dalamnya tidak terdapat penjelasan bahwa harus ada indikasi khusus untuk bisa menikmati layanan skeling gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Masalah, menjadikan memperluas wawasan
Saya juga mendapatkan artikel tentang "Scaling Gigi dengan BPJS hanya bisa 1 Tahun Sekali". Di dalam artikel tersebut menyebutan bahwa kita tidak perlu membayar biaya skeling gigi jika memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Pertangungan tersebut telah masuk ke dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1). Merasa penasaran, saya pun mencari dokumen peraturan tersebut di internet. Gayung bersambut, saya tidak perlu susah-susah mencari dokumen peraturan tersebut, karena dokumennya terdapat di internet dan dapat saya unduh secara gratis dalam bentuk pdf.
Setelah selesai mengunduh, saya membaca dan mempelajari dokumen Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Dan ternyata benar! Di dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai pelayanan kesehatan skeling gigi. Terdapat pada Pasal 52 Ayat (1), yang berbunyi:
- Pelayanan kesehatan gigi meliputi:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca ekstrasi;
- Tumpatan komposit/GIC; dan
- Skeling gigi.
Jawaban berbeda dari instansi yang sama