Mohon tunggu...
Dimas Anang Saputra
Dimas Anang Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A student who focuses on social and political research, as well as a student who likes to talk about lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Food Estate: Solusi Ketahanan Pangan yang Mengancam

25 Juni 2024   14:58 Diperbarui: 25 Juni 2024   15:22 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL ARGUMENTATIF KETAHANAN NASIONAL

Dimas Anang Saputra (6670210018), Ricki Aldi Alfiansyah (6670210042), Darin Arya Bima (6670200042)

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten


PENDAHULUAN

Ketahanan Nasional merupakan suatu bentuk keamanan negara dalam mempertahankan dan melindungi dari segala macam bentuk TAHG (Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan) yang muncul dan membahayakan kehidupan bangsa (Suryatni, 2020). Sama halnya seperti ketahananan nasional dimana negara harus mampu melindungi seluruh warga negaranya. 

Ketahanan pangan ini merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab negara untuk dapat menjaga kedaulatan negara. Salah satu bentuk ketahanan pangan yaitu pada aspek pangan, dimana ketahanan pangan juga merupakan hal krusial dalam suatu negara karena pangan merupakan sebuah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh masyarakat Dalam hal ini negara Indonesia, yang mana negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan dalam alenia ke-4 bahwa tujuan bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Untuk itu negara Indonesia perlu untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia.

Ketahanan Pangan merupakan kondisi dimana negara mampu memenuhi kebutuhaan pangan seluruh warga negaranya, yang mana mampu menyediakan pangan yang cukup, baik dalam hal jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk warga negara yang dapat hidup sehat serta aktif melakukan aktivitas untuk dapat produktif mengelola dan menghasilkan pangam secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan).

Dalam hal ini negara Indoneia perlu menyediakan seluruh kebutuhan pangan warga negara Indonesia untuk mencapai kemandisrian pangan. Dimana kemandirian pangan (food resilience) merupakan kemampuan suatu negara dan bangsa dalam hal memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menyediakan dan mencukupi seuruh kebutuhan pangan warga negaranya dalam hal ini dari tingkat negara sampai ke tingkat lerseorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). 

Untuk itu negara Indonesia sebagai negara agraria dengan sumber daya alam yang melimpah perlu dimanfaatkan secara penuh untuk dapat menjadi mandiri pangan yang mana nantinya dapat menyediakan dan mencukupkan seluruh kebututuham pangan masyarakat Indonesia secara merata dari sabang sampai meruke. 

Jika negara Indonesia berhasil mencapai kemandirian pangan artinya negara Indonesia juga berhasil dalam mempertahankan kedaulatan pangan negara, karena memang salah satu tujuan ketahanan nasional adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan pangan negara. 

Kita harus tahu perbedaan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan, bisa dikatakan ketahanan pangan merupakan proses ketahanan pangan, dimana ketika negara hanya mampu menyediakan pangan tetapi belum mampu mencukupi pangan untuk negaranya. Kedaulatan pangan tidak hanya sekedar menyediakan pangan tetapi juga pemenunuhan pangan warga negaranya.

Kedaulatan pangan (food soveregnity) merupakan suatu hak bagi negara untuk mengeluarkan atau membuat sebuah kebijakan pangan yang mana dalam kebijakan pangan tersebut nantinya dapat menjamin hak atas pangan bagi rakyat Indonesia yang mana memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). 

Undang-Undang tersebut sudah menjelaskan secara utuh bahwasanya dalam hal untuk mencapai kedaulatan negara Indonesia, negara Indonesia perlu mampu membuat kebijakan yang berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam hal kecukupan pangan masyarakat Indonesia. 

Perlu diingat bahwa tujuan dari negara Indonesia adalah mensejahterakan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara perlu membuat sebuah kebijakan yang mampu menyediakan dan mencukupkan seluruh kebutuhan pangan masyarakat indonesia tidak hanya dalam hal jumlah tetapi juga mutu harus diperhatikan oleh pemerintah negara Indonesia sebagai pemangku kebijakan didalam negara Indonesia.

Program ketahanan pangan sering kali hanya berfokus pada peningkatan produksi pangan dalam negeri tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kualitas dan diversifikasi pangan. 

Hal ini membuat negara menjadi sangat bergantung pada satu jenis pangan atau komoditas tertentu. Jika terjadi krisis atau gagal panen pada tanaman tersebut, maka negara akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. 

Ketahanan nasional yang bergantung pada satu jenis pangan meningkatkan risiko terhadap kelaparan, kekurangan gizi, dan ketidakstabilan sosial. Negara Indonesia pada masa orde baru mengidentikkan pangan itu beras karena pemerintahan pada masa Soeharto pada saat itu berpikir bahwa beras merupakan makanan pokok utama. 

Program pemerintah pada saat itu dalam ketahanan pangan cenderung lebih fokus pada peningkatan produksi komoditas tertentu, seperti beras. Hal ini mengabaikan pentingnya diversifikasi pangan dalam ketahanan nasional. Ketergantungan pada satu jenis komoditas saja meningkatkan risiko terhadap kerentanan krisis pangan. 

Gagal panen, perubahan iklim, atau serangan hama yang melanda komoditas tersebut dapat berdampak fatal pada ketahanan pangan dan nasional secara keseluruhan.Tetapi sekarang negara Indonesia sudah melihat bahwa pangan itu bermacam-macam tidak hanya beras.

Indonesia pada masa pemerintahan Joko Widodo melakukan kebijakan atau program food estate yang mana kebijakan food estate merupakan sebuah program inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan sektor pertanian dengan skala yang besar (Handayani et al, 2023).  

Dalam hal ini program food estate di buat untuk dapat mencukupi seluruh kebutuhan pangan warga negara Indonesia. Food estate dalam hal ini tidak hanya memproduksi atau menanam padi (beras) tetapi pada program yang dijalankan oleh pemerintahan sekarang juga memproduksi jagung, sorgum dan singkong. 

Program food estate ini dijalankan kembali karena pada saat itu negara Indonesia mengalami krisis pangan akibat terdampak oleh pandemi covid-19 hingga September 2020 yang mana hal tersebut menyebabkan jumlah keluarga miskin di Indonesia meningkat dibandingkan dengan bulan maret 2020 (BPS, 2020; Rasman et al, 2023; dalam Aminnullah, 2024).

Program ketahanan pangan Food Estate menempatkan fokus pada pengembangan lahan pertanian skala besar untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, dalam implementasinya, sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan ekologi. Penambahan lahan pertanian baru dapat mengakibatkan deforestasi, hilangnya habitat alami, dan penurunan kualitas ekosistem.

 Hal ini berdampak negatif pada keanekaragaman hayati dan ekosistem yang penting untuk ketahanan jangka panjang. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa salah satu aspek krusial dalam menjaga ketahanan nasional adalah menjaga ketahanan pangan. Namun, program atau kebijakan pemerintah yaitu food estate yang mana merupakan program pemerintah terkait dengan ketahanan pangan pada saat ini yang justru menjadi sumber ancaman bagi masyarakat dalam segi kesejahteraan dan permasalahan lingkungan.

Kebijakan tersebut mengancam ketahanan pangan negara indonesia karena dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia. Ditambah program food estate ini tidak memiliki hasil yang maksimal dan menjadi salah satu program ancaman karna menghabiskan anggaran negara yang besar dan menjadi alasan kerusakan lingkungan. Ancaman ketahanan pangan yang kritis dalam negara bisa membahayakan kestabilitasan ekonomi dan kestabilitasan negara. 

Salah satu ancaman yang dihadapi ketahanan nasional adalah kegagalan program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Meskipun diumumkan dengan ambisi yang tinggi, seringkali program pemerintah dalam mencukupi pasokan pangan tidak sejalan dengan kebutuhan sebenarnya. Dan seringkali program tersebut mengorbankan sumber daya negara yang banyak, hal tersebut yang menjadi sebuah ancaman nyata negara karna mengancam kesejahteraan masyarakat.

TEORI

Ancaman nyata dari program food estate ini sangat terlihat, terutama dalam aspek kesejahteraan masyarakat. Bagaimana food estate ini merupakan sebuah pemikiran pemerintah atas solusi dari permasalahan pangan di Indonesia namun dalam pelaksanaanya menimbulkan polemik baru dan permasalahan baru, terutama dalam sektor kesejahteraan sosial masyarakat yang terimbas program tersebut. Menurut Segal dan Brzuzy, kesejahteraan sosial merupakan kondisi kesejahteraan di masyarakat yang dapat dilihat dari aspek;

  • Kesehatan masyarakat;
  • Keadaan ekonomi masyarakat;
  • Kebahagiaan masyarakat;
  • Kualitas hidup masyarakat.

Bagaimana setiap aspek ini dapat menjadi indikator apakah program tersebut berjalan dengan baik dan semestinya atau tidak. Karna setiap progam yang di ajukan oleh pemerintah berdasar pada keperluan kesejahteraan masyarakatnya, maka aspek kesejahteraan tersebut menjadi sebuah indikator penilaian apakah program tersebut berjalan dengan baik atau tidak. Terutama program food estate yang menjadi sebuah urgensi negara dalam menguatkan ketahanan pangan di Indonesia agar terlepas dari ancaman ketahanan nasional yang dihadapi negara.

PEMBAHASAN

Pada Artkel ini ingin membahas salah satu kasus dari food estate di Kalimantan Tengah negara Indonesia dimana pada tahun 2021 program ini dilaksanakan di wilayah Kalimantan Tengah yang mana tujuan dari program food estate sebagai upaya stategis yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Joko Widodo untuk dapat meningkatkan ketahanan pangan negara Indonesia dari ancaman krisis pangan dunia yang mana diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19 yang melanda negara Indonesia pada tahun 2020 (Aminnullah, 2024).

Tidak hanya itu adanya program food estate ini juga berdampak negatif dari program pemerintah juga, terlihat pada penggusuran tanah adat dalam rangka implementasi program food estate. Penggusuran ini seringkali merugikan masyarakat adat yang telah lama menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian tradisional. Tanah adat merupakan bagian integral dari identitas budaya dan sosial masyarakat adat. 

Penggusuran yang tidak adil dan tidak berpihak terhadap masyarakat adat mengancam keberlanjutan budaya mereka dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dan juga penggusuran yang tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat adat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang serius.

Masyarakat adat kehilangan akses ke sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian tradisional mereka, serta identitas budaya yang terkait erat dengan tanah adat. Penggusuran tanah adat ini juga berimplikasi pada ketidakstabilan sosial dan keadilan yang terganggu. Dimana seperti yang dikatakan Pasaribu (2023) dalam Aminnullah (2024) bahwa di wilayah adat dayak, karena kurangnya sosialisasi yang memadai mengenai program food estate di Kalimantan Tengah yang menimbulkan masalah bagi masyarakat adat dayak dan akhirnya membuat masyarakat adat dayak mengubah kebiasaan bercocok tanam mereka. 

Hal tersebut juga diakui oleh pejabat Kementerian Pertanian bahwa terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program food estate ini, dan Kementerian Pertanian juga mengklaim bahwa masalah yang terjadi berkaitan dengan anggaran dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah negara Indonesia itu sendiri.

Karena kurangnya sosialisasi yang memadai, program Food Estate di Kalimantan Tengah memiliki masalah yang mengharuskan masyarakat Dayak mengubah kebiasaan bercocok tanam mereka. Diakui oleh pejabat Kementerian Pertanian bahwa terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program, sementara pejabat Kementerian Pertahanan mengklaim bahwa masalah yang terjadi berkaitan dengan anggaran dan regulasi.

Program food estate ini juga menimbulkan masalah dalam hal keberlangsungan ekologi yang mana sudah dijelaskan diatas bahwa Program ketahanan pangan food estate menempatkan fokus pada pengembangan lahan pertanian skala besar untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, dalam implementasinya, sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan ekologi. 

Penambahan lahan pertanian baru dapat mengakibatkan deforestasi, hilangnya habitat alami, dan penurunan kualitas ekosistem. Hal ini berdampak negatif pada keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem yang penting untuk ketahanan jangka panjang.

Seperti yang dijelaskan oleh Thomas (2021) dalam Aminnullah (2024) mengatakan bahwa program food estate di Kalimantan Tengah yang mana program ini merupakan perkebunan singkong seluas dengan skala besar yaitu seluas 600 hektar mangkrak, 1.700 hektar sawah sawah baru yang belum menghasilkan apa-apa karena belum berhasil panen dan program lumbung pangan nasional yang menimbulkan masalah ekologi yaitu banjir yang malah semakin meluas. Dengan permasalahan yang timbul akibat adanya program food estate yang tidak berjalan ini dengan kata lain kesejahteraan masyarakat adat Kalimantan Tengah benar terancam, oleh sebab itu dapat kita lihat dengan indikator sebagai berikut.

Kesehatan Masyarakat

Penggundulan hutan guna membuka lahan food estate ini tidak saja menyebabkan permasalahan yang timbul dari segi ekosistem lingkungan semata, namun juga menimbulkan ancaman dari segi kesehatan masyarakat disekitarnya. Bagaimana permasalahan ini muncul akibat hutan yang sudah tidak berjalan dengan semestinya dan bagaimana lahan di Kalimantan Tengah yang dibuka untuk keperluan food estate merupakan lahan gambut yang sangat susah ditanamkan komoditas tanaman pokok seperti padi, jagung, sorgum dan singkong. 

Ancaman lain juga timbul dari segi zat yang berada di lapisan tanah gambut yang mengandung sendimen pirit yang dimana jika zat pirit ini tercampur oleh oksigen dan akan menjadi zat yang beracun yang nantinya akan mencemari tanah maupun air.

 Air yang nantinya dimanfaatkan masyarakat sekitar akan menjadi ancaman nyata yang di terima masyarakat. Ditambah dengan adanya ancaman kebakaran hutan yang lebih besar kerena penggundulan hutan dan akan menyebabkan ancaman kesehatan yang nantinya bisa dirasakan masyarakat akibat asap kebakaran tersebut. 

Ancaman yang datang karna devorestasi hutan ini menjadi isu kesehatan yang seharusnya diperhatikan lebih lanjut. Ditambah adanya pencemaran tanah yang terjadi yang akan menyebabkan tanaman yang ditanam tidak tumbuh dengan benar dan mengandung zat yang berbahaya akibat tercemarnya tanah, yang jika dikonsumsi tanaman tersebut akan mengancam kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar.

Keadaan Ekonomi Masyarakat

Program food estate ini yang seharusnya menjadi solusi bagi ketersediaan pangan nasional ternyata mengalami sebuah kegagalan yang cukup berarti. Bagaimana gagal panen yang dapatkan tidak sesuai dengan anggaran besar yang sudah di keluarkan. Alhasil menyebabkan harga pangan di masyarakat tidak mengalami penurunan yang signifikan. 

Ditambah sumber pendapatan masyarakat adat yang membuka lahan tradisional guna kepentingan ekonominya sudah mengalami penggusuran untuk pembukaan lahan food estate menyebabkan sebuah polemik baru di masyarakat terutama dalam segi pendapatan mereka. Dimana masyarakat adat harus mencari sumber pendapatan baru dan hasil yang dijanjikan dengan adanya food estate ini tidak berhasil mereka rasakan.

Kebahagian Masyarakat

Dalam aspek kebahagiaan masyarakat dalam segi dampak yang ditumbulkan dari program food estate mengalami sebuah dilemma yang dimana sebenarnya masyarakat adat ada yang setuju dengan program tersebut namun secara tidak langsung mereka seakan terkena imbas dari adanya food estate ini. 

Terlihat dari segi lahan pertanian yang biasanya digunakan oleh masyarakat adat terkena penggusuran yang alhasil lahan pertanian mereka diambil alih oleh pemerintah. Ditambah hal ini menggangu pendapatan mereka yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kebahagiaan masyarakat sekitar wilayah food estate tersebut.

Kualitas Hidup Masyarakat

Maksud tujuan dijalankannya progam food estate ini adalah guna keperluan pangan nasional agar ancaman ketahanan nasinal dapat teratasi, Adapun ancaman tersebut ialah kualitas hidup masyarakat. Dengan begitu jika pangan Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan akan menyebabkan indikator kualitas masyarakat akan mengalami kenaikan. 

Namun hal ini tidak terjadi dalam jangka waktu yang singkat, dengan kata lain implementasi dari program ini tidak terasa secara pasti di Kalimantan Tengah terutama mengenai harga pangan pokok. Dengan tingginya harga pangan pokok menyebabkan kualitas hidup yang kurang maksimal juga dimasyarakat, dan hal ini menjadi sebuah ancaman yang nantinya akan mengarah kepada ancaman ketahanan nasional.

PENUTUP

Dengan kata lain program food estate ini merupakan sebuah gebrakan dari pemerintah agar cita-cita Indonesia mengenai ketahanan pangan nasional terjaga di kondisi dunia yang tidak stabil. Sehingga Indonesia mempunyai senjata rahasia dari adanya ancaman kelaparan di tahun-tahun berikutnya.

Namun ancaman nasional ini tidak direncanakan dengan baik dan pasti, bagaimana perencanaan food estate ini didasarkan pada perencanaan yang kurang matang yang menyebabkan tidak jalannya program ini secara maksimal. Dilihat dari segi pemilihan lahan yang susah ditanami komoditas tanaman pokok hingga dampak lingkungan yang akan terjadi sebab pengalihan lahan.

Ditambah bagaimana hasil food estate yang tidak maksimal ini tidak memberikan sebuah hasil yang maksimal dalam menstabilkan harga bahan pokok di Indonesia. Bagaimana komoditas bahan pokok masih terbilang mahal terutama pada pulau yang ditanami dan dijadikan objek lahan food estate. 

Hal ini akan menyenggol kesejahteraan masyarakat yang dimana jika kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi maka dampak dan ancaman yang lebih besar akan timbul. Ancaman tersebut bisa berasal dari pemberontakan masyarakat ataupun dari segi tantangan yang akan di hadapi negara seperti kelaparan maupun kemiskinan.

 Oleh sebab itu harus ada perencanaan yang matang dalam mengoprasikan dan merealisasikan program besar seperti food estate ini. Sehingga kerugian yang besar yang akan di rasakan negara tidak akan terjadi, seperti contoh kasus pada program food estate yang dilakukan Indonesia sekarang.

REFERENSI

Aidilla, M., Simangunsong, E. S., Sinaga, I. F., Sitinjak, M. C., & Siregar, R. L. (2024). Strategi Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia. MISTER: Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(3c), 1210-1218.

Anto, A., Sugiyanto, Y. Y., & Kustanti, A. (2024). Farmers' Perceptions of Hand Tractor Use in Supporting Agricultural Mechanization in the Food Estate Area of Central Kalimantan, Indonesia. Nongye Jixie Xuebao/Transactions of the Chinese Society of Agricultural Machinery, 55(1).

Handayani, I., Norcahyono, N., Ariyadi, A., & Wahdini, M. (2023). Implikasi Program Food Estate Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Keluarga Millenial Di Desa Tahai Baru. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3363-3373.

Hartati, A. (2017). Smart City Mandiri Pangan, Dalam: Oprimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk mewujudkan Smart City. Universitas Terbuka. Tangerang Selatan. Hal, 295-314.

Pangastuti, I. S., Kusuma, I. F., & Lisa, R. A. (2024). TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH TERHADAP KEGAGALAN PROGRAM FOOD ESTATE DI KABUPATEN GUNUNG MAS KALIMANTAN TENGAH. Journal of Studia Legalia, 5(01).

Sari, P. M., Putri, R. A., Pradika, F. D., & Mahpudin, M. (2024). Resistensi Perempuan: Studi Perlawanan Kelompok Perempuan (GERAPAS) Terhadap Pembangunan PLTB Padarincang. Journal of Citizenship, 3(1).

Suryatni, L. (2020). Bela Negara Sebagai Pengejawantahan Dalam Ketahanan Nasional Berdasarkan UUD NRI 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).

Triswidodo, T., & Faisal, M. (2024). Tinjauan Yuridis Food Estate di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8552-8557.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

News Paper

Ketahanan Pangan. Diakses pada 23 Juni 2024 Pukul 02.24 WIB melalui: https://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/

2021. Ancaman Lingkungan Akibat Pembukaan Food Estate. Diakses pada 23 Juni 2024 Pukul 03.00 WIB melalui: https://koran.tempo.co/read/info-tempo/469748/ancaman-lingkungan-akibat-pembukaan-food-estate

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun