Kedaulatan pangan (food soveregnity) merupakan suatu hak bagi negara untuk mengeluarkan atau membuat sebuah kebijakan pangan yang mana dalam kebijakan pangan tersebut nantinya dapat menjamin hak atas pangan bagi rakyat Indonesia yang mana memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan).Â
Undang-Undang tersebut sudah menjelaskan secara utuh bahwasanya dalam hal untuk mencapai kedaulatan negara Indonesia, negara Indonesia perlu mampu membuat kebijakan yang berdampak baik untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam hal kecukupan pangan masyarakat Indonesia.Â
Perlu diingat bahwa tujuan dari negara Indonesia adalah mensejahterakan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara perlu membuat sebuah kebijakan yang mampu menyediakan dan mencukupkan seluruh kebutuhan pangan masyarakat indonesia tidak hanya dalam hal jumlah tetapi juga mutu harus diperhatikan oleh pemerintah negara Indonesia sebagai pemangku kebijakan didalam negara Indonesia.
Program ketahanan pangan sering kali hanya berfokus pada peningkatan produksi pangan dalam negeri tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kualitas dan diversifikasi pangan.Â
Hal ini membuat negara menjadi sangat bergantung pada satu jenis pangan atau komoditas tertentu. Jika terjadi krisis atau gagal panen pada tanaman tersebut, maka negara akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya.Â
Ketahanan nasional yang bergantung pada satu jenis pangan meningkatkan risiko terhadap kelaparan, kekurangan gizi, dan ketidakstabilan sosial. Negara Indonesia pada masa orde baru mengidentikkan pangan itu beras karena pemerintahan pada masa Soeharto pada saat itu berpikir bahwa beras merupakan makanan pokok utama.Â
Program pemerintah pada saat itu dalam ketahanan pangan cenderung lebih fokus pada peningkatan produksi komoditas tertentu, seperti beras. Hal ini mengabaikan pentingnya diversifikasi pangan dalam ketahanan nasional. Ketergantungan pada satu jenis komoditas saja meningkatkan risiko terhadap kerentanan krisis pangan.Â
Gagal panen, perubahan iklim, atau serangan hama yang melanda komoditas tersebut dapat berdampak fatal pada ketahanan pangan dan nasional secara keseluruhan.Tetapi sekarang negara Indonesia sudah melihat bahwa pangan itu bermacam-macam tidak hanya beras.
Indonesia pada masa pemerintahan Joko Widodo melakukan kebijakan atau program food estate yang mana kebijakan food estate merupakan sebuah program inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk dapat meningkatkan sektor pertanian dengan skala yang besar (Handayani et al, 2023). Â
Dalam hal ini program food estate di buat untuk dapat mencukupi seluruh kebutuhan pangan warga negara Indonesia. Food estate dalam hal ini tidak hanya memproduksi atau menanam padi (beras) tetapi pada program yang dijalankan oleh pemerintahan sekarang juga memproduksi jagung, sorgum dan singkong.Â
Program food estate ini dijalankan kembali karena pada saat itu negara Indonesia mengalami krisis pangan akibat terdampak oleh pandemi covid-19 hingga September 2020 yang mana hal tersebut menyebabkan jumlah keluarga miskin di Indonesia meningkat dibandingkan dengan bulan maret 2020 (BPS, 2020; Rasman et al, 2023; dalam Aminnullah, 2024).