Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people.Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah ,misalnya,tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu,utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila di perlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
E. Abdurrahman Al-Awza'I ( 88-157 H/ 707- 704 M)
Abdurrahman al-Awza'i Hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah.dan sebaya dengan Imam Abu Hanifah.
Dasar Pemikiran ekonomi Abdurrahman Al-Awza'I adalah beliau cenderung membebaskan orang melakukan kontrak.dan untuk memfasilitasi orang dalm transaksi mereka ia memberlakukan bagi hasil pertanian (muzaraah) sesuai dengan kebutuhan nya sebagaimana ia membolehkan bagi hasil usaha. Tampak pada masa itu sudah di kenalkan sharecropping dan syirkah.bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya yang di kenal dengan mudharabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H