Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai masaqid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan diri) dan harta
      Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku lebih terjaga melalui norma-norma yang ada. Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindunagn lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syariat islam.
TOKOH-TOKOH DALAM EKONOMI ISLAM BERDASARKAN FASE PERKEMBANGANNYA
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi'ah ke 4,Ali Zainal Abidin,dan cucu dari Husain bin Ali.Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699 M.Beliau di kenal ahli fikih kenamaan di masanya.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai.pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu'man (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari khalifah Abdul Malik dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun.ia sebagai ahli hukum dan seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam.Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead,yaitu ada kejelasan tentang komoditi,jenis,kualitas,kuantitas dan place of delivery-nya.Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara'ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah.ia ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.
C. Ibnu Khaldun (1332-1406 H)