Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketergantungan  ekonomi pada suami. Sementara beberapa suami mungkin jujur dengan istri mereka, dalam praktiknya lebih umum bagi suami untuk memprioritaskan istri muda dan mengabaikan mantan istri dan anak. Oleh karena itu, akan sangat sulit bagi seorang istri yang menganggur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, ekonomi, seksual dan psikologis. Hal ini biasanya terjadi pada keluarga poligami, meskipun kekerasan juga terjadi pada keluarga monogami.

Pengaruh hukum

Perkawinan curang (perkawinan yang tidak terdaftar di kantor catatan sipil atau kantor budaya) tersebar luas dan karenanya dinyatakan batal demi hukum oleh negara. Padahal pernikahan itu sah menurut agama. Perempuan  dirugikan oleh konsekuensi dari non-perkawinan, seperti Hak Warisan, dll.

Dampak Kesehatan

Kebiasaan berganti pasangan membuat suami atau istri rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) bahkan  HIV/AIDS.

Perkawinan pada hakikatnya adalah usaha manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup perkawinan. Tujuan Perkawinan sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Rahman Ghozali bahwa menurut Islam tujuan perkawinan  adalah untuk memenuhi perintah agama guna mewujudkan keluarga yang rukun, sejahtera dan bahagia. Harmoni dalam menjalankan hak dan kewajiban anggota keluarga berarti kesejahteraan, menciptakan ketenteraman batin dan jasmani dengan memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani, sehingga timbul kebahagiaan di antara anggota keluarga.

Ciri-ciri keluarga rukun menurut Islam adalah:

Membentuk keluarga berdasarkan harapan ridha Allah tanpa yang lain. Kedua belah pihak saling melengkapi dan menguatkan, menjawab panggilan fitrah dan sunnah, membangun silaturrahmi dan kasih sayang, serta meraih kedamaian dan ketenangan jasmani. Keduanya hanya mengandalkan iman dan kesalehan untuk menetapkan standar pernikahan.

Tujuan memulai sebuah keluarga. Keharmonisan rumah tangga tercapai ketika kedua pasangan cocok dengan kesepakatan yang telah mereka buat bersama. Tujuan utama mereka adalah mengikuti jalan Allah dan berharap ridha-Nya. Dalam semua tindakan mereka, mereka hanya diarahkan kepada Allah semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun