Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hanafi memberi perempuan hak penuh dalam urusan mereka dengan menolak campur tangan orang lain, dalam hal ini campur tangan wali dalam masalah perkawinan. Pertimbangan logis inilah yang membuat Hanafi mengatakan bahwa wali nikah tidak wajib bagi perempuan yang hendak dinikahi.

Selain ulama Hanafi, para ulama sepakat bahwa perwalian merupakan prasyarat sahnya perkawinan. Dengan kata lain, perkawinan tanpa wali adalah tidak sah. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali, hakim menjadi wali.

Menurut Imam Malik, kehadiran saksi tidak diperlukan tetapi cukup untuk melapor atau bila perkawinan diketahui sah. Pendapat yang sejalan dengan Imam Malik, Abu aur dan mazhab Syiah berpendapat bahwa karena pernikahan pada hakikatnya adalah akad dan akad tidak memerlukan saksi, maka pernikahan tanpa saksi dianggap sah. Pendapat ini menganalogikan dengan jual beli. Allah dalam Al-Qur'an memerintahkan saksi untuk jual beli sementara saksi tidak dipilih dalam pernikahan.

Oleh karena itu, jika dalam jual beli yang sah tidak diperlukan saksi, maka saksi dalam perkawinan, selain Imam Malik, Abu aur dan mazhab Syiah, saksi ini wajib, baik hadir di tempat akad nikah maupun dengan persetujuan (izin) wali sudah cukup.

Perceraian berarti "berpisah" dalam bahasa Indonesia dari akar kata "bercerai". Menurut istilah (syara'), perceraian adalah istilah yang memutuskan ikatan perkawinan. Istilah lafa digunakan pada masa Jahiliyah, yang kemudian digunakan oleh Syara." Dalam fikih, perceraian dikenal dengan talak atau furqah. Talak berarti membatalkan atau mengakhiri akad.Sedangkan furqah artinya cerai, yang merupakan kebalikan dari berkumpul. Kata talak dan furqah memiliki arti umum dan khusus. Secara umum, ini berarti semua jenis talak yang dijatuhkan oleh suami dan ditetapkan oleh hakim. Sedangkan perceraian dalam artian dijatuhkan oleh suami.

Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dapat dibubarkan karena berbagai alasan, antara lain: putus dengan sendirinya (karena kematian), karena perceraian, dan karena keputusan pengadilan. Alasan putusnya perkawinan:

Karena alaq. 

Perceraian dalam Islam dikenal dengan talak (alaq), kata alaq berasal dari kata ilaq yang berarti melepaskan atau menanggalkan, demikian pula kata cerai adalah al-irsl atau tarku yang berarti melepaskan dan menanggalkan. yaitu, pelepasan ikatan pernikahan dengan berakhirnya persatuan pria dan wanita.

Putusnya Perkawinan Karena Khulu' 

Khulu' berasal dari kata "khulu' al-aub" yang artinya melepas atau mengganti pakaian badan, karena seorang wanita pakaian bagi pria dan sebaliknya. Hal ini berdasar firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2): 187. Khulu' adalah salah satu bentuk talak dalam Islam yang berarti mengurungkan atau menghilangkan akad nikah dengan kesediaan istri untuk membayar uang 'iwa suaminya atau uang pengganti melalui surat cerai atau khulu' .

Putusnya Perkawinan karena Li'an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun