Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Li'an secara etimologi berarti laknat atau kutukan. Secara terminologis, sumpah laki-laki yang  empat kali menuduh istrinya berzina dan menyatakan bahwa dia adalah salah satu yang benar dalam tuduhan itu, dan pada sumpah kelima disertai dengan pernyataan bahwa "dia bersedia menerima laknat Allah jika ia berbohong dalam tuduhannya". Jika suami telah melakukan li'an kepada istrinya dan istri belum menerimanya, maka istri juga dapat melakukan sumpah li'an kepada suaminya.

Putusnya Perkawinan Karena Syiqaq 

Syiqaq berarti perselisihan terus-menerus antara suami dan istri. Ketika hal ini terjadi, kedua utusan tersebut diadakan sebagai pendamai antara  suami dan istri setelah berunding, memisahkan tempat tidur, dan memukuli istri untuk memunculkan perdamaian rumah tangga yang gagal. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. An-Nis (4): 35.

Putusnya Perkawinan karena Ila' 

Ila' adalah sumpah untuk tidak bekerja. Di kalangan orang-orang Arab jahiliyah, kata ila' memiliki arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yaitu suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya, waktunya tidak tetap, dan selama itu istri tidak alaq atau diceraikan. Sehingga jika keadaan ini  berlarut-larut, pihak perempuan akan menderita  karena keadaan terkatung dan tidak ada solusi yang pasti.

Putusnya Perkawinan karena ihr 

Salah satu perceraian antara pasangan yang dapat ditetapkan oleh hakim untuk berpisah adalah ketika suami menyatakan kepada istrinya bahwa istri itu identik dengan ibunya.

 Putusnya Perkawinan Karena Kematian 

Putusnya Perkawinan karena Kematian terjadi atas meninggalnya salah satu pasangan, baik pasangan yang mendahului maupun yang sezaman. Alasan perceraian menurut KUH Perdata.

Dalam pasal 209 KUH Perdata menyatakan bahwa alasan perceraian adalah:

zina itu sendiri harus dilakukan dengan sengaja dan yang bersangkutan melakukannya atas kehendak bebasnya sendiri tanpa paksaan, dalam pengertian ini perkosaan bukanlah zina, bukan pula orang gila atau sakit jiwa. orang yang melakukannya dengan dihipnotis atau bahkan menggunakan kekuatan orang lain tidak bisa disebut zina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun