Li'an secara etimologi berarti laknat atau kutukan. Secara terminologis, sumpah laki-laki yang  empat kali menuduh istrinya berzina dan menyatakan bahwa dia adalah salah satu yang benar dalam tuduhan itu, dan pada sumpah kelima disertai dengan pernyataan bahwa "dia bersedia menerima laknat Allah jika ia berbohong dalam tuduhannya". Jika suami telah melakukan li'an kepada istrinya dan istri belum menerimanya, maka istri juga dapat melakukan sumpah li'an kepada suaminya.
Putusnya Perkawinan Karena SyiqaqÂ
Syiqaq berarti perselisihan terus-menerus antara suami dan istri. Ketika hal ini terjadi, kedua utusan tersebut diadakan sebagai pendamai antara  suami dan istri setelah berunding, memisahkan tempat tidur, dan memukuli istri untuk memunculkan perdamaian rumah tangga yang gagal. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. An-Nis (4): 35.
Putusnya Perkawinan karena Ila'Â
Ila' adalah sumpah untuk tidak bekerja. Di kalangan orang-orang Arab jahiliyah, kata ila' memiliki arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yaitu suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya, waktunya tidak tetap, dan selama itu istri tidak alaq atau diceraikan. Sehingga jika keadaan ini  berlarut-larut, pihak perempuan akan menderita  karena keadaan terkatung dan tidak ada solusi yang pasti.
Putusnya Perkawinan karena ihrÂ
Salah satu perceraian antara pasangan yang dapat ditetapkan oleh hakim untuk berpisah adalah ketika suami menyatakan kepada istrinya bahwa istri itu identik dengan ibunya.
 Putusnya Perkawinan Karena KematianÂ
Putusnya Perkawinan karena Kematian terjadi atas meninggalnya salah satu pasangan, baik pasangan yang mendahului maupun yang sezaman. Alasan perceraian menurut KUH Perdata.
Dalam pasal 209 KUH Perdata menyatakan bahwa alasan perceraian adalah:
zina itu sendiri harus dilakukan dengan sengaja dan yang bersangkutan melakukannya atas kehendak bebasnya sendiri tanpa paksaan, dalam pengertian ini perkosaan bukanlah zina, bukan pula orang gila atau sakit jiwa. orang yang melakukannya dengan dihipnotis atau bahkan menggunakan kekuatan orang lain tidak bisa disebut zina.