Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan dan Perceraian

9 Maret 2023   12:40 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BOOK REVIEW

Judul : HUKUM PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Penulis : Dr. H. Khoirul Abror, M.H

Penerbit : LADANG KATA

Terbit : 2020

Cetakan : Kedua, Februari 2020

Reviewer : Digita Nurlia (212121131)

Salah satu buku yang ditulis oleh Dr H. Khoirul Abror, M.H. berjudul Hukum Perkawinan dan Perceraian secara lengkap dan rinci menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab perceraian. Tuntutan istri terhadap suami sehubungan dengan putusnya perkawinan dan akibat serta putusnya suami, istri, anak dan harta bersama. Buku ini meliputi (1) pengertian dan dasar hukum, (2) rukun dan syarat, (3) kaidah perkawinan, (4) tujuan perkawinan, (4) hikmah perkawinan, (5) persoalan larangan dan pembatalan perkawinan, (6) Wali dan Saksi dalam Perkawinan, (7) Perkara Perceraian, (8) Perkara Perkawinan Mut'ah dan diberkahi Mut'ah ala Syi'ah.

Perkawinan atau sering disebut perkawinan Sunnatullah, yang bersifat universal dan berlaku bagi semua makhluknya baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Namun inilah jalan yang dipilih Allah Ta'ala sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk bereproduksi dan mempertahankan kehidupan. Secara bahasa, menikah berarti bersatu dan berbaur, itu juga bisa berarti menghimpun dan mengumpulkan.

Akan tetapi, menurut istilah syara', perkawinan berarti suatu perjanjian antara suami dan wali yang dengannya hubungan badaniah menjadi sah dan dapat juga diartikan menurut syara', yaitu "Akad yang menjadi perantara dapat diterima untuk persetubuhan yang menggunakan kata nikah atau tazwij, sedangkan nikah adalah makna hakekat dalam akad dan majazi dalam wat'i artinya sesuai dengan qaul yang sahih saat ini.

Hukum Perkawinan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar manusia, yang mempengaruhi pembagian kebutuhan biologis antar jenis dan hak serta kewajiban yang berkaitan erat dengan akibat perkawinan itu. Al-Qur'an menyatakan bahwa semua makhluk hidup diciptakan berpasang-pasangan, agar cocok satu sama lain, termasuk manusia. Manusia dalam kehidupan berjodoh-jodohan diatur melalui jenjang perkawinan, yang ketentuannya dirumuskan dalam peraturan tersendiri. Sebagai Firman Allah SWT. DS An-Nis' (4): 1. Hal ini juga ditegaskan dalam QS. Ar-Rm (30): 21.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun