Mohon tunggu...
Lutfi Nasution
Lutfi Nasution Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Amatiran Ndeso

Biasa aja ... Masih Belajar dan Terus Belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politik Gincu Vs Politik Garam Versi Ketum PAN

12 Januari 2020   20:35 Diperbarui: 12 Januari 2020   20:40 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pidato ZH di Rakernas PAN 2019, oleh sebagian orang (termasuk tim kandidat ketum) dimaknai secara keliru. Mungkin karena penjelasan ZH kurang panjang, atau mungkin karena mereka sudah apriori, buta hati, karena kepentingan kongres PAN.

Perlu saya luruskan beberapa pendapat soal Maklumat X yang terkesan dicampur-aduk (es campur kalee.

Maklumat X (3 November 1945) dari Wapres Bung Hatta adalah tonggak untuk membangun kehidupan demokrasi modern melalui pembentukan partai-partai politik, baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum kemerdekaan RI.

Apa tujuannya?

Bung Hatta ingin bahwa dengan berdirinya partai politik untuk menyongsong pemilu Januari 1946 memilih anggota Badan Perwakilan Rakyat. (Pemilu tidak terwujud karena masih disibukkan perlawanan fisik melawan kaum kolonial yang akan masuk lagi).

Di samping itu Bung Hatta ingin agar faham dan aliran politik yang telah hidup di masyarakat dapat diatur dan disalurkan melalui partai politik.

Lalu dengan pembentukan partai politik diharapkan akan menjadi alat perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan RI.

Jadi, konteks keluarnya Maklumat No X (bukan angka 10, tapi huruf X karena pada masa itu proses adminsitrasi kenegaraan dalam situasi konsolidasi dan negara belum stabil) adalah dalam rangka untuk membangun demokrasi Indonesia melalui kehadiran partai politik di pemilu. Adanya Maklumat X ini untuk menanggapi usulan Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah.

Lalu, tentang Gincu Vs Garam ?

Terminologi Gincu dan Garam

Yang dimunculkan Bung Hatta untuk memberikan jawaban tentang perbedaan pemikiran dengan Pak Natsir tentang Dasar Negara : apakah Nasional atau Islam.

Perdebatan Gincu Vs Garam secara historis adalah dalam konteks perdebatan perjuangan Islam relasinya dengan negara. (bukan dengan Jokowi ya hihihi..

Pemikiran Pak Natsir mewakili "Islam Gincu" : Islam harus jadi Dasar Negara. Formal legal. Setuju dengan konsep Piagam Jakarta, memasukkan 7 kata : "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya".

Tapi pemikiran Pak Natsir ini berbeda dengan Bung Hatta. Bung Hatta mewakili "Islam Garam" : Islam tidak secara formal jadi Dasar Negara. Dasar Negara adalah Pancasila (sebagai negara nasional). Tidak Islam formal legal. Tidak simbolik. Tapi Islam substantif. Yaitu nilai-nilai Islam melekat dan mengisi kehidupan masyarakat dan bernegara.

Apakah Bung Hatta anti Islam?

Tidaklah. Strategi perjuangan Bung Hatta agar nyala api Islam tetap hidup dengam pendekatan substantif. Tidak simbolik. Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara sebenarnya adalah hadiah umat Islam bagi bangsa Indonesia.

Islam sebagai value, dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan negara. Islam yang rahmatan lil alamin harus mengisi dan menghiasi perjalanan bangsa.

Itulah himbauan ZH bahwa politik Islam Garam lebih relevan dan diterima oleh masyarakat majemuk. ZH tidak beretorika. ZH menawarkan politik Islam Garam karena sesuai dengan platfotm PAN, yang menghargai kemanusiaan dan pluralitas.

Dari sini, apakah sudah dapat di mengerti ?

Politik Islam Garam itu tidak ada hubungannya dengan deideologisasi partai politik. Dan istilah deideologisasi itu istilah masa rezim Orba, di mana Pancasila sebagai ideologi negara dipaksa sebagai satu-satunya asas tunggal bagi seluruh parpol. Tetap memakai ideologi versi pemerintah : Pancasila.

Perumpamaan pemaksaan ideologi tunggal di rezim Orba tidak tepat jika memakai istilah pak Daniel Bell, The End of Ideology. Kan tetap memakai ideologi Pancasila. Meskipun dengan paksaan memakai pistol.

Saat ini, ciri khas ideologi partai telah dijamin Undang-undang Pemilu (No.7/ 2017). Seluruh partai politik dijamin oleh UU untuk mencantumkan asas atau ciri khas ideologinya masing-masing. Bebas merdeka.

Jadi, jika ada analisis/ pakar/ tim buzzer yang menyatakan bahwa pidato ZH adalah bagian dari deideologisasi parpol, berarti dia kurang bergaul, kurang baca Undang-undang, dan kurang ngopi, hihihi..

Karena konsep politik Islam Garam tidak ada hubungannya dengan proses deideologisasi parpol, maka otomatis tidak ada kaitannya dengan identifikasi partai (party ID).

Politik Islam Garam itu bagian dari strategi perjuangan menegakkan Islam sebagai value dalam kehidupan masyarakat dan bangsa secara substantif, tidak formalis, tidak simbolik. Karena PAN itu di AD ART nya bukan berideologi Islam. 

Tapi berdasarkan Pancasila/ nasional, dan berasaskan ahlak politik berdasarkan agama yang membawa rahmat bagi sekalian alam/ relijius. Jadi, PAN itu berideologi nasionalis-relijius.

Party ID itu harus bersumber dari ideologi partai. Lalu dibuat perencanaan dan program untuk mempengaruhi perilaku pemilih. Termasuk bagaimana caranya agar program partai dapat mengakomodasi pemilih yang masuk ceruk politik identitas.

Soal PKB yang menggunakan politik identitas, soal PKS yang mendapatkan hadiah cottail effect pilpres, itu adalah bagian dari strategi politik masing-masing partai. 

Makanya, ketika ZH sebagai ketua umum sering "tidak bisa maksimal memainkan strategi politik", karena persoalan internal. itu membawa akibat telah merusak strategi perjuangan politik.

Itu jujur harus dikatakan. Tidak boleh ditutupi.

Cukup sekian ya.
Nanti disambung lagi.
Saleum..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun