Membatasi Ruang Gerak Politik Dinasti
Bagi bangsa Indonesia, cita demokrasi pasca Reformasi 1998 yang hendak dituju adalah demokrasi substansial. Dimana, demokrasi substansial ini dapat menjamin hak-hak asasi warga negara serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan transparan sesuai dengan prinsip Good Governance.
Di dalam demokrasi substansial ini hak-hak politik warga negara dijamin tak hanya dalam koridor hukum belaka, akan tetapi dalam pelaksanaan hak-hak politik warga negara tersebut harus berlangsung secara adil. Dalam pelaksanan hak politik yang berkeadilan ini, saya sependapat dengan konsep keadilan sebagai fairness dari John Rawls.Â
Konsep keadilan John Rawls, sebagaimana dikutip oleh Will Kymlicka dalam bukunya Pengantar Filsafat Politik Kontemporer, menyebut bahwa keadilan mempunyai dua prinsip utama, yaitu pertama prinsip persamaan dan prinsip ketidaksamaan.Â
Prinsip persamaan merupakan prinsip yang harus ada dan berlaku sama bagi semua orang. Misalnya, kebebasan berpendapat, beragama, hingga berkumpul.
Sedangkan prinsip ketidaksamaan merupakan prinsip dalam mengakomodasi adanya ketidaksamaan (ketimpangan) yang memang ada dalam masyarakat.Â
Kemudian, turunan dari itu, prinsip ketidaksamaan memiliki dua unsur prinsip. Pertama, adanya ketidaksamaan dalam masyarakat perlu diatur agar dapat memberikan kuntungan pada kelompok masyarakat yang "tidak beruntung" (minoritas).
Dan unsur kedua adalah ketidaksamaan tersebut diatur untuk membuka posisi-posisi dan jabatan bagi semua di bawah persamaan kesempatan yang fair.
Untuk mengatasi benturan antar pinsip-prinsip tersebut, John Rawls membuat aturan prioritas, di mana Prinsip Persamaan lebih utama daripada Prinsip Ketidaksamaan.Â
Aturan prioritas kedua adalah bahwa dalam Prinsip Ketidaksamaan, unsur membuka posisi-posisi dan jabatan bagi semua di bawah persamaan kesempatan yang fair lebih utama daripada unsur aturan yang dapat memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat "tidak beruntung".
Maka dalam wacana dinasti politik, memang tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi dinasti politik merupakan sistem yang melahirkan ketidakadilan politik.Â