Legalitas PGRI dengan AHU, tertanggal 8 Maret 2024 telah di keluarkan oleh MENHUMKAM dan dimiliki oleh PGRI hasil Kongres XXlll di Jakarta masa bakti 2024-2029.
Begitu juga AD ART PGRI dan program kerja berdasarkan Surat Keputusan Kongres XXlll nomor : V/Kongres/XXlll/PGRI/2024, tanggal 1 Maret 2024.
Sedangkan struktur organisasi PGRI terdiri dari 1 Pengurus Besar PGRI, 38 Pengurus Provinsi PGRI, 514 Pengurus Kabupaten Kota serta ribuan pengurus Cabang Kecamatan dan Ranting Kelurahan.
Ada pameo untuk PGRI, dimana ada  Kampung disitu ada sekolah, dimana ada sekolah disitu ada guru. Sudah dipastikan guru itu anggota PGRI.
Penutup.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru PGRI mempunyai perangkat nya yaitu DKGI, Untuk memberikan bantuan hukum dan melindungi prosesi guru PGRI sejak dahulu sudah mempunyai perlengkapan nya yaitu LKBH PGRI. Untuk melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru PGRI mendirikan PSLCC sedangkan dalam rangka untuk ikut mencerdaskan bangsa demi memajukan Pendidikan Nasional maka PGRI membangun ribuan sekolah dari mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi. Sekolah dibangun melalui Yayasan Penyelenggara lembaga pendidikan ( YPLP). DKGI, LKBH, PSLCC dan YPLP berada dari mulai tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten Kota.
Begitu juga pengurus dilakukan oleh guru dari guru untuk guru melalui APKS sedangkan PGRI merupakan sebagai rumah besar bagi seluruh guru.
Sedangkan independensi organisasi PGRI sejak didirikan bersifat independen, non partisan dan unitaristik. Iuran pendaftaran dan iuran bulanan anggota merupakan bagian yang membuat PGRI independen.
Pameo di kampung ada sekolah,disitu ada guru dan guru anggota PGRI itu menandakan organisasi PGRI ada di mana mana dari mulai Sabang hingga Merauke.
Bila ada masyarakat apalagi pejabat di lingkungan pendidikan bila memandang PGRI Â sebagai Organisasi masyarakat biasa apalagi hanya sebagai Organisasi Pendidikan maka orang tersebut A history, atau mungkin juga tidak mengenal lebih dekat dengan PGRI atau juga mempunyai agenda tersendiri.
Setingkat pejabat eselon di kementerian pendidikan mengelompokkan PGRI sebagai Organisasi Pendidikan sungguh sangat Gegabah.