PSLCC ,dibentuk dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten Kota untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi guru. Lembaga ini bukan semata hanya bertujuan meningkatkan kompetensi guru tetapi, membina akhlak dan karakter guru anggota PGRI. Ribuan guru anggota PGRI telah ditingkatkan kompetensi dan perbaiki Carakter nya dengan memanfaatkan  PSLCC.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab, XXII , Pasal 66 tentang,
PGRI SMART LEARNING AND CHARACTER CENTER, ( PSLCC).
(1) PGRI Smart Learning and Character Center ( PSLCC ) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi
tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa dan tingkatan
kabupaten kota dibentuk sesuai tingkatannya.
(2) PSLCC adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan
pengembangan profesi dan pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran
dan pendidikan karakter berbasis teknologi informasi.
(3) PSLCC dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan
di tingkat kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan tugas dan fungsi PSLCC di tingkat cabang/cabang khusus dan
ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota.
(5) Susunan keanggotaan kepengurusan PSLCC dapat terdiri atas unsur
Dewan Pembina, unsur Dewan Pakar, unsur badan pimpinan organisasi,
dan unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan.
(6) Masa bakti pengurus PSLCC disesuaikan dengan masa bakti pengurus
badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.
(7) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja PSLCC diatur lebih lanjut
dalam peraturan organisasi.
D. PGRI ikut memajukan pendidikan nasional melalui satuan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak hingga perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan PGRI (YPLP ) dan Badan Penyelenggara Lembaga Pendidikan PGRI ( BPLP)
Salah satu bentuk tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara maka, PGRI ikut berpartisipasi langsung dalam memajukan pendidikan nasional. Ribuan sekolah dari tingkat TK hingga perguruan tinggi dikelola PGRI melalui Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (YPLP) dan Badan Penyelenggara Lembaga Pendidikan (BPLP).
Dengan didirikannya sekolah sekolah PGRI di seluruh Indonesia hingga akses pendidikan untuk masyarakat bisa terlayani dengan baik terutama saat ekonomi Indonesia masih terpuruk di masa lalu. Hal ini  adalah merupakan bagian dari upaya untuk memajukan Pendidikan Nasional.
Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab  XIX, Pasal 63 tentang
BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN,
(1) Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi tingkat
nasional disahkan.
(2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan memiliki tugas dan fungsi membina
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan pada badan
penyelenggara dan lembaga pendidikan PGRI.
(3) Badan Pembina Lembaga Pendidikan memiliki kedudukan dan wewenang
yang ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PGRI.
(4) Fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali fungsi pembinaan pelaksanaan teknik edukatif dan teknik administratif menjadi kewenangan badan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Badan Pembina Lembaga Pendidikan dibantu oleh Yayasan
Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat, perwakilan YPLP daerah istimewa, YPLP PGRI Kabupaten Kota atau badan penyelenggara/badan pengelola satuan pendidikan lainnya tetapi berada dibawah naungan organisasi PGRI.Dan seterusnya hingga ayat 11 pasal ini.
4 Legalitas Organisasi.
Syarat organisasi profesi guru menurut ketentuan, Permendikbud nomor 67 tahun 2024, Pasal 7 tentang,
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan
kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk
mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu
pendidikan nasional;
c. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
Penting nya legalitas suatu organisasi baik secara hukum maupun secara fakta, disamping AD /ART dan program kerja. Juga struktur organisasi dari tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten Kota.