Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gegabah, PGRI Organisasi Profesi Guru di Kelompokan Organisasi Pendidikan.

12 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:08 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber sumber keuangan organisasi bisa berasal dari APBN/ APBD, Donasi tetap atau iuran. PGRI sejak berdirinya lebih banyak mengandalkan iuran pendaftaran dan iuran bulanan anggota. Maka dari itu PGRI hingga usia 79 tahun  dengan dana mandiri melalui iuran tetap menjaga independensi nya.

Anggaran Dasar PGRI Bab, XXVII, Pasal 35 tentang,
PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN ,
(1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. uang pangkal,
b. uang iuran,
c. sumbangan tetap para donatur,
d. sumbangan yang tidak mengikat, dan
e. usaha lain yang sah.

Disamping itu untuk memperkuat independen si dan kemandirian melalui ,Anggaran Dasar PGRI BAB IV Pasal 4, tentang,
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI,
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat:
a. Unitaristik /inklusif tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asa!-usul;
b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak; dan
c. nonpartisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) Semangat PGRI dilandasi dengan prinsip demokrasi,kekeluargaan,keterbukaan, dan tanggung jawab, etika, moral, serta hukum.


3. Salah satu ciri organisasi profesi adalah mempunyai 5 kewenangan utama yang wajib dijalankan sebagai organisasi profesi, seperti tercantum dalam Pasal 5  Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek nomor 67 tahun 2024.

Peraturan Menteri tersebut menyebutkan bahwa, Organisasi Profesi Guru mempunyai 5 kewenangan, yaitu sebagai berikut:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada Guru;
c. memberikan perlindungan profesi Guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru;
dan
e. memajukan pendidikan nasional.

Pertanyaan nya Apakah ada organisasi pendidikan yang bisa menjalankan 5 kewenangan organisasi profesi dari mulai tingkat Nasional hingga tingkat Kabupaten /Kota?

Hal ini dihubungkan dengan niat pemerintah yang akan memberikan fasilitasi bantuan untuk organisasi profesi guru seperti termaktub dalam Permen dikbud Ristek nomor 67 tahun 2024.

A. Kewenangan pertama sebagai Organisasi Profesi Guru adalah menetapkan dan menegakkan kode etik guru.

Bagaimana dengan PGRI?

PGRI menetapkan dan menegakkan kode etik guru melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).

Sebagai organisasi profesi guru PGRI dalam rangka menjalankan kewenangan nya untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru maka setiap pengurus tingkatan PGRI dari mulai tingkat Pusat , Provinsi, Kabupaten/ Kota, dibentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia ( DKGI). DKGI berfungsi menetapkan dan menegakkan serta  mengawasi kode etik guru. PGRI jauh jauh hari sejak sebelum guru dinyatakan sebagai profesi, telah menetapkan kode etik guru , bahkan kode etik guru PGRI dipergunakan oleh guru seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun