Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gegabah, PGRI Organisasi Profesi Guru di Kelompokan Organisasi Pendidikan.

12 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:08 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawaban nya tentu benar, kemudian pertanyaan berikut nya apa alasannya?

Mari kita lihat penjelasan nya.satu persatu, analisa nya berdasarkan Permendikbud nomor 67 tahun 2024.

1. Organisasi profesi guru dibentuk oleh guru dari guru dan dipimpin oleh guru, menurut ketentuan umum Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
PGRI sebagai rumah besar organisasi guru, tentu sejak berdiri 79 tahun lalu hingga kini sudah mempunyai anggota jutaan guru. Guru guru anggota PGRI banyak yang berprestasi, yang awalnya Guru kemudian karena punya prestasi maka karirnya berpindah ada yang jadi pejabat, dosen hingga anggota legislatif, begitu juga anggota PGRI dari tahun ke tahun ada yang baru masuk ada juga yang keluar, termasuk guru yang pensiun. Sepanjang guru yang bersangkutan tidak menyatakan mundur dari keanggotaan PGRI walaupun beralih profesi jadi dosen, pejabat atau pensiun maka tetap menjadi anggota PGRI.

Dinamika organisasi tiap tahun selalu berjalan sesuai mengikuti perkembangan zaman, PGRI tentu selalu mengikuti perubahan. Dinamika tersebut dalam rangka kemajuan organisasi dan perkembangan zaman terutama dalam bidang kaderisasi .

Dalam rangka kaderisasi dan perkembangan zaman ,tidak ada salah nya dalam rumah besar PGRI dibentuk organisasi organisasi yang mewadahi guru yang masih aktif bertugas sebagai guru. Wadah tersebut yaitu Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).

APKS dibentuk oleh guru dari guru untuk guru dalam wadah rumah besar PGRI,  Guru matapelajan, Kepala Sekolah, Pengawas hingga forum Guru Honorer sudah membentuk assosiasi sebagai Organisasi Profesi Guru.

Anggaran Rumah Tangga PGRI Bab pasal 61 tentang, ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS .
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari Dewan
Eksekutif dan Satuan APKS PGRI.
(2) APKS PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat Provinsi/daerah istimewa,
dan di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas
membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI.
(4) Dewan Eksekutif APKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
paling lambat 1 (satu) bu!an sesudah kepengurusan badan pimpinan
organisasi disahkan sesuai tingkatannya.
(5) Dewan Eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan
pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan
kompetensi anggota PGRI.
(6) Susunan keanggotaan Badan Eksekutif APKS PGRI terdiri atas unsur badan
pimpinan organisasi, unsur Satuan APKS, dan unsur keahlian lainnya yang
relevan.
(7) Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan/atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI.
(8) Pelaksanaan tugas dan fungsi APKS PGRI di tingkat cabang/cabang khusus
dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI
kabupaten/kota dan pengurus APKS PGRI kabupaten/kota
(9) Masa bakti APKS PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan
organisasi yang mengangkatnya.
(1 0) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Badan Eksekutif dan
Satuan APKS PGRI diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

2. Organisasi Independen.

Menurut Permendikbud nomor 67 tahun 2024 Bab II, Pasal 2, tentang
ORGANISASI PROFESI GURU ,
(1) Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat
independen.
(2) Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.

Independensi organisasi wajib hukumnya, bukan hanya organisasi guru , organisasi lainnya juga demikian. Kecuali organisasi under bow atau organisasi boneka bentukan organisasi lain.

Salah satu ciri dari organisasi independen adalah kemandirian dalam menentukan sikap dan pengelolaan keuangan. Organisasi yang tidak jelas sumber dana keuangan dipastikan tidak akan penuh independensinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun