Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PGRI Satu Satunya Organisasi Profesi Guru

1 Desember 2024   11:17 Diperbarui: 1 Desember 2024   11:25 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Didi Suprijadi sumber dokumen pribadi 

Berbeda dengan organisasi guru lainnya yang baru berdiri setelah tumbang nya orde Baru, maka organisasi guru tersebut, kalaupun mempunyai anggota tentu tidak sebanyak dan seberagam anggota PGRI.

Sejak kelahiran nya hingga sekarang di tahun 2024 tentunya sudah jutaan  guru yang menjadi anggota PGRI. Guru anggota PGRI yang masih aktif tentu sebagai tulang punggung utama organisasi, akan tetapi Guru yang beralih fungsi dan masih mencintai organisasi serta Guru anggota PGRI yang purna tugas dan masih mencintai organisasi tentu perlu diwadah di dalam organisasi

Oleh sebab itu sejak kelahiran nya PGRI dan sesuai AD/ART masih memberikan kesempatan menjadi anggota kepada guru yang alih fungsi dan purna tugas

Tidak sedikit guru anggota PGRI yang berprestasi kemudian alih fungsi menjadi dosen, jadi pejabat dinas  hingga menjadi legislator. Kelompok guru yang berprestasi semacam ini tetap diwadahi dalam organisasi, sepanjang guru yang berprestasi tersebut menyatakan diri tidak keluar dari keanggotaan.

Anggaran Rumah Tangga, Pasal 7 tentang
Jenis Keanggotaan.

Jenis Keanggotaan terdiri atas:
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota asosiasi,
d. anggota kehormatan

Tidak bisa dipungkiri dalam masyarakat pendidikan dan dunia persekolahan terdapat kelompok kelompok satuan kegiatan yang secara nyata ada seperti kelompok Kepala Sekolah, Kelompok Kepala Tata Usaha dan Kelompok kelompok guru mata pelajaran, Maka kelompok kelompok ini diberi kesempatan  menjadi anggota PGRI melalui anggota Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).

Untuk itu agar kemurnian anggota organisasi profesi guru diurus dari guru untuk guru dan oleh guru ,maka dibentuklah APKS oleh PGRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Mendikbud  nomor 67 tahun 2024.

BAB XVII tentang ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS

Pasal 61, Anggaran Rumah Tangga menyebut kan,

(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari dewan eksekutif dan satuan APKS PGRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun