Berbeda dengan organisasi guru lainnya yang baru berdiri setelah tumbang nya orde Baru, maka organisasi guru tersebut, kalaupun mempunyai anggota tentu tidak sebanyak dan seberagam anggota PGRI.
Sejak kelahiran nya hingga sekarang di tahun 2024 tentunya sudah jutaan  guru yang menjadi anggota PGRI. Guru anggota PGRI yang masih aktif tentu sebagai tulang punggung utama organisasi, akan tetapi Guru yang beralih fungsi dan masih mencintai organisasi serta Guru anggota PGRI yang purna tugas dan masih mencintai organisasi tentu perlu diwadah di dalam organisasi
Oleh sebab itu sejak kelahiran nya PGRI dan sesuai AD/ART masih memberikan kesempatan menjadi anggota kepada guru yang alih fungsi dan purna tugas
Tidak sedikit guru anggota PGRI yang berprestasi kemudian alih fungsi menjadi dosen, jadi pejabat dinas  hingga menjadi legislator. Kelompok guru yang berprestasi semacam ini tetap diwadahi dalam organisasi, sepanjang guru yang berprestasi tersebut menyatakan diri tidak keluar dari keanggotaan.
Anggaran Rumah Tangga, Pasal 7 tentang
Jenis Keanggotaan.
Jenis Keanggotaan terdiri atas:
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota asosiasi,
d. anggota kehormatan
Tidak bisa dipungkiri dalam masyarakat pendidikan dan dunia persekolahan terdapat kelompok kelompok satuan kegiatan yang secara nyata ada seperti kelompok Kepala Sekolah, Kelompok Kepala Tata Usaha dan Kelompok kelompok guru mata pelajaran, Maka kelompok kelompok ini diberi kesempatan  menjadi anggota PGRI melalui anggota Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).
Untuk itu agar kemurnian anggota organisasi profesi guru diurus dari guru untuk guru dan oleh guru ,maka dibentuklah APKS oleh PGRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Mendikbud nomor 67 tahun 2024.
BAB XVII tentang ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 61, Anggaran Rumah Tangga menyebut kan,
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari dewan eksekutif dan satuan APKS PGRI.