(2) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dibentuk di tingkat
tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di nasional, tingkat kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi
(3)APKS PGRI adalah kelengkapan organisasi yang bertugas membina
peningkatan kompetensi anggota PGRI.
Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan bahwa, satuan APKS PGRI sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan / atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI.
Jadi PGRI sebagai rumah besar dari Guru baik perorangan maupun kelompok seperti Assosiasi Profesi dan Keahlian (APKS PGRI) hingga usia 79 tahun di 2024;tetap masih dalam jalur organisasi profesi guru.
Kelompok Kepala Sekolah yaitu Assosiasi Kepala Sekolah Indonesia PGRI, (AKSI PGRI), Kemudian kelompok Pengawas yaitu Assosiasi Pengawas Sekolah Indonesia PGRI (APSI PGRI) serta Assosiasi Tenaga Administrasi Sekolah PGRI (ATAS PGRI) , Forum Guru Honorer PGRI, Forum Guru PPPK PGRI dan lainnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi profesi guru PGRI.
Melalui anggota APKS PGRI inilah organisasi profesi guru diurus oleh guru dari guru dan untuk guru. Maka PGRI lah di Indonesia satu satu nya organisasi profesi guru tingkat Nasional dan Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H