*PGRI Satu Satunya Organisasi Profesi Guru di Indonesia*
" PGRI membentuk APKS yang merupakan organisasi dari guru, oleh guru dan untuk guru sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalismenya ". Unifah Rosyidi.
Demikian sambutan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat meresmikan pertama kali terbentuk nya Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).
Pertama kali anggota APKS yang dibentuk adalah Asosiasi Guru Kelas PGRI, Asosiasi Guru TIK PGRI (Teknologi, Informasi, dan Komputer), Asosiasi Guru Penulis PGRI, Asosiasi Guru Olahraga PGRI, dan Asosiasi Guru Bahasa Asing PGRI.
Dibentuk nya Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI adalah untuk menjawab tantangan organisasi profesi guru masa depan menjelang Indonesia emas tahun 2045 saat PGRI menginjak usia yang ke 100 tahun.
Apa itu organisasi profesi guru?
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk
mengembangkan profesionalitas Guru.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan Menengah .
Ini batasan ketentuan umum yang tertulis dalam Permendikbud nomor 67 tahun 2024 tentang bantuan kepada organisasi profesi guru.
Siapa saja organisasi profesi guru?
Melihat keadaan sekarang di Indonesia adakah organisasi profesi guru yang sesuai dengan harapan pemerintah dengan keluarnya Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
Bila mengacu daftar nama organisasi pendidikan yang ditulis dalam undangan kegiatan HGN tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian pendidikan dasar dan menengah ada 74 organisasi pendidikan, termasuk didalamnya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Apakah 74 organisasi pendidikan termasuk kedalam kelompok organisasi profesi guru?
Apakah PGRI masuk kedalam golongan organisasi profesi guru?
Jawaban nya iya.
PGRI yang lahir tanggal 25 Nopember 1945 di Kota Solo,100 hari setelah Kemerdekaan RI adalah organisasi yang tanggal kelahiran nya dijadikan tonggak sejarah bagi guru di Indonesia karena tanggal 25 Nopember dijadikan Hari Guru Nasional sesuai Keputusan Presiden nomor 78 tahun 1994.
Ada beberapa  alasan PGRI digolongkan organisasi profesi guru
Pertama, Salah satu alasan PGRI disebut organisasi profesi guru adalah, karena ada 3 jati diri dalam PGRI yaitu sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenaga kerjaan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bab lll pasal 3.
Perlu diketahui bahwa PGRI sebagai Organisasi Profesi bukan hanya tingkat Nasional tetapi juga tingkat internasional, Karena hanya satu satunya  Organisasi Profesi Guru ( PGRI ) di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Guru Dunia (EI) dan salah satu pemimpin Persatuan Guru Dunia adalah Unifah Rosyidi. PGRI dan El  mempunyai kesamaan jati diri yaitu sebagai organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan.
Kedua, Keanggotaan PGRI tidak saja perorangan tetapi juga dalam bentuk  asosiasi, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PGRI, BAB lV tentang keanggotaan.
Pasal 8,
Anggota Biasa, Yang dapat menjadi anggota adalah:
a. Guru, dosen, dan tenaga kependidikan,
b. Ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c. mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan, atau
d. Purna tugas sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), dan (c) yang
tidak menyatakan keluar dari keanggotaan.
Sebagai Organisasi Profesi tertua tentu dalam perjalanannya  banyak sedikit melalui pasang surut, utamanya masalah keanggotaan.
Berbeda dengan organisasi guru lainnya yang baru berdiri setelah tumbang nya orde Baru, maka organisasi guru tersebut, kalaupun mempunyai anggota tentu tidak sebanyak dan seberagam anggota PGRI.
Sejak kelahiran nya hingga sekarang di tahun 2024 tentunya sudah jutaan  guru yang menjadi anggota PGRI. Guru anggota PGRI yang masih aktif tentu sebagai tulang punggung utama organisasi, akan tetapi Guru yang beralih fungsi dan masih mencintai organisasi serta Guru anggota PGRI yang purna tugas dan masih mencintai organisasi tentu perlu diwadah di dalam organisasi
Oleh sebab itu sejak kelahiran nya PGRI dan sesuai AD/ART masih memberikan kesempatan menjadi anggota kepada guru yang alih fungsi dan purna tugas
Tidak sedikit guru anggota PGRI yang berprestasi kemudian alih fungsi menjadi dosen, jadi pejabat dinas  hingga menjadi legislator. Kelompok guru yang berprestasi semacam ini tetap diwadahi dalam organisasi, sepanjang guru yang berprestasi tersebut menyatakan diri tidak keluar dari keanggotaan.
Anggaran Rumah Tangga, Pasal 7 tentang
Jenis Keanggotaan.
Jenis Keanggotaan terdiri atas:
a. anggota biasa,
b. anggota luar biasa,
c. anggota asosiasi,
d. anggota kehormatan
Tidak bisa dipungkiri dalam masyarakat pendidikan dan dunia persekolahan terdapat kelompok kelompok satuan kegiatan yang secara nyata ada seperti kelompok Kepala Sekolah, Kelompok Kepala Tata Usaha dan Kelompok kelompok guru mata pelajaran, Maka kelompok kelompok ini diberi kesempatan  menjadi anggota PGRI melalui anggota Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS).
Untuk itu agar kemurnian anggota organisasi profesi guru diurus dari guru untuk guru dan oleh guru ,maka dibentuklah APKS oleh PGRI. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Mendikbud nomor 67 tahun 2024.
BAB XVII tentang ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 61, Anggaran Rumah Tangga menyebut kan,
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari dewan eksekutif dan satuan APKS PGRI.
(2) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dibentuk di tingkat
tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di nasional, tingkat kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi
(3)APKS PGRI adalah kelengkapan organisasi yang bertugas membina
peningkatan kompetensi anggota PGRI.
Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan bahwa, satuan APKS PGRI sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan / atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI.
Jadi PGRI sebagai rumah besar dari Guru baik perorangan maupun kelompok seperti Assosiasi Profesi dan Keahlian (APKS PGRI) hingga usia 79 tahun di 2024;tetap masih dalam jalur organisasi profesi guru.
Kelompok Kepala Sekolah yaitu Assosiasi Kepala Sekolah Indonesia PGRI, (AKSI PGRI), Kemudian kelompok Pengawas yaitu Assosiasi Pengawas Sekolah Indonesia PGRI (APSI PGRI) serta Assosiasi Tenaga Administrasi Sekolah PGRI (ATAS PGRI) , Forum Guru Honorer PGRI, Forum Guru PPPK PGRI dan lainnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi profesi guru PGRI.
Melalui anggota APKS PGRI inilah organisasi profesi guru diurus oleh guru dari guru dan untuk guru. Maka PGRI lah di Indonesia satu satu nya organisasi profesi guru tingkat Nasional dan Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H