Hanya ada (1)pasal dan ( 3 ) ayat tertulis tentang perlindungan pendidik (guru) dalam Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 1008 yang dirubah menjadi Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Guru , hanya ada 2 pasal (40 ) dan (41) tertulis mengenai perlindungan pendidik (guru).
Selanjutnya ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Kemudian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terakhir Permendikbud ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP ).
Lemahnya perlindungan hukum bagi pendidik (guru) bisa jadi karena belum adanya Undang undang yang dibuat khusus untuk melindungi pendidik ( guru), bila dibandingkan dengan peserta didik (Anak) bukan saja sudah kuat karena ada undang undang sebagai dasarnya disamping ada lembaga lain yang ikut serta didalamnya seperti, Komnas Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) hingga Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
7. Kesimpulan
Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional maka konsep Tri Pusat pendidikan yang di gagas oleh Ki Hajar Dewantara perlu diimplementasikan ke dalam praktek khususnya di dunia persekolahan atau satuan pendidikan.
Interaksi dan relasi dalam satuan pendidikan antara peserta didik pendidik dan orang tua peserta didik perlu ada keseimbangan dasar pijakan hukum yaitu peraturan dan perundang undangan.
Peserta didik ( Anak) dasar hukum dan peraturan perundang-undangan serta lembaga lembaga yang ikut serta mengayomi demi perlindungan Anak ( peserta didik) sudah baik dan lengkap, sebaliknya bagi pendidik ( Guru) dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengayomi masih kurang dan lemah
Dari uraian diatas maka tidak ada salahnya demi keseimbangan dan mengurangi ekses negatif akibat interaksi antara peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik dan demi terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional maka diperlukan Undang undang khusus tentang perlindungan bagi pendidik (guru).