Dalam mengadili kasus kasasi TUN gugatan Andri Tedjadharma terhadapap PUPN yang sedang menuntut keadilan demi mempertahankan hak-haknya yang telah dilanggar, apakah ini juga dimaksud penghambat tegaknya keadilan substantive?
Putusan Yang Mulia Majelis Hakim tentu didasarkan pada hati yang tulus dan jiwa yang bersih demi mewujudkan keadilan dan hukum itu sendiri. Tapi bagaimana mungkin hati yang tulus dan jiwa yang bersih bisa menyakiti dan menzolimi warga  masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!