Mohon tunggu...
Didik Wiratno
Didik Wiratno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis

Tukang mancing suka naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahayanya Kata Jimat "Demi Perlindungan Hak Masyarakat"

6 Agustus 2024   15:41 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:45 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mengadili kasus kasasi TUN gugatan Andri Tedjadharma terhadapap PUPN yang sedang menuntut keadilan demi mempertahankan hak-haknya yang telah dilanggar, apakah ini juga dimaksud penghambat tegaknya keadilan substantive?

Putusan Yang Mulia Majelis Hakim tentu didasarkan pada hati yang tulus dan jiwa yang bersih demi mewujudkan keadilan dan hukum itu sendiri. Tapi bagaimana mungkin hati yang tulus dan jiwa yang bersih bisa menyakiti dan menzolimi warga  masyarakat yang sedang mencari keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun