link vidio sejarah pajak
Gambaran Cerita Sejarah pajak :
Ternyata, pajak itu sudah ada lohh... bahkan ada di Indonesia (namun dengan sistem pemungutan yang berbeda)
Pasti sobat taat pajak bertanya, pajak itu sudah ada / dimulai di zaman apa???
Baik,ternyata dimulai sejak di zaman kerajaan Abad IX, contoh sistem pemungutannya berupa upeti. yang dimana upeti itu berasal dari rakyat kemudian disalurkan ke Istana. Yang keperluannya untuk biaya operasional kerajaan. Seperti biaya membangun istana dan berbagai macam kegiatan kelancaran kerajaan yang kurang lebihnya berguna bagi seluruh rakyat. Pemungutannya termasuk (Tradisional).
Masuknya era Belanda, kedatangan mereka ke indonesia tidak hanya untuk mengambil rempah-rempah tetapi ada maksud kepentingan lain dibalik itu semua. Seperti perpajakan yang dimana tradisional ke modern. Tak dapat dipungkiri kedatangan Belanda mengganti sistem perpajakan di Indonesia. Kemudian diberlakukan lah sistem pajak yang modern.
UU pembayaran pajak di era kolonial belanda contohnya :
1. Ordonansi pajak kekayaan seperti rumah tinggal dan pajak usaha (1839).
2. Membedakan tarif pajak sesuai kewarganegaraan masing-masing permukiman di Indonesia, gambarannya seperti mereka memberlakukan pajak 4% ke penduduk asia yang tinggal di Indonesia.
Dari dampak tarif pajak diatas salah satunya menginspirasi kedatangan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan.
Setelah awal kemerdekaan Republik Indonesia (1945). Pemerintah Indonesia masih beradaptasi sistem pungutan pajak yang diberlakukan pada era belanda. (1983) Pemerintah Indonesia mengganti sistem pungutannya ada 3 yang meliputi :